-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Bandar Sabu

    Redaksi
    04 Agustus 2022, 19:07 WIB Last Updated 2022-08-04T21:29:31Z
    Banner IDwebhost

    Dua tersangka di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | Foto: Alisahbana

    LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terus mengungkapkan kasus narkotika. Hal inipun dibuktikan dengan kembali berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan isi berat 1,5 gram di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (04/08/2022).


    Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kini pihaknya kembali mengungkapkan kasus narkotika gol I jenis sabu terus dipenuhi dan kini telah berhasil kembali terungkap.


    Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal karena adanya aduan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.


    Kemudian personil pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial RD alias Mamat, 24 tahun, warga Jl. Tualang Keluragan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.


    Dan berinisial MZ alias AMI, umur 21 tahun, warga Jl. Pasar Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

                              
    "Iya, info dumas (pengaduan masyarakat) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Dan team 1 Unit I dipimpin oleh Kanit Iidik 1 Iptu Eko Sanjaya bersama tim Aiptu Jekson Situmeang turun ke TKP tempat transaksi di Jln Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan. Habis itu, kedua tersangka langsung diamankan," jelasnya.


    Ditambahkannya, tim melakukan penyelidikan ke TKP sekitar pukul 18:00 WIB memantau 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut.


    "Jadi kedua tersangka sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik Klip yang berisikan 10 bungkus plastik Klip berisikan sabu ditemukan pada kantong kanan celana tersangka Azmi," terangnya.


    Kemudian pada saat bersamaan, lanjut Kasat, di TKP tersangka berinisial RD ditemukan karena menjatuhkan satu bungkus kotak rokok isi 12 mild, dua bungkus plastik klip berisikan 16 mild. Klip plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.


    "Tim melakukan introgasi kepada tersangka RD dan tersangka mengakui bahwa narkoba sabu diperoleh dari tangan tersangka Azmi," jelasnya.


    Kemudian, introgasi terus dikembangkan terhadap tersangka, disana tersangka mengakui barang haram diperoleh dari berinisial Y yang berada di Jl. Kampung Baru. 


    Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial Y tidak ditemukan namun kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk diproses selanjutnya di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


    Adapun terhadap ke-2 (dua) Tersangka atas nama RD alias Mamat dan MZ alias Azmi, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)  Sub 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini