-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Agen Sekaligus Pelaku Maisir Chip Higgs Domino

    Redaksi
    18 Agustus 2022, 13:31 WIB Last Updated 2022-08-18T06:32:12Z
    Banner IDwebhost

    HS (36) pelaku sekaligus agen chip Higgs Domino di Gampong Suka Raja | Foto: Cautsar

    NAGAN RAYA, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan Polsek Darul Makmur berhasil menciduk pelaku sekaligus agen chip Higgs Domino di Gampong Suka Raja Kecamatan tersebut.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat pihaknya berhasil menangkap HS (36 tahun) karena telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat, Kamis (18/8/2022).


    Penangkapan terhadap terhadap HS itu dilakukan sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (17/8/2022) malam di kedai pulsa miliknya, tepatnya di Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.


    Menurut AKP Machfud, SH, MM, penangkapan itu dikarenakan HS diduga melakukan serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis Chip Higgs Domino di dikedai pulsa miliknya tersebut.


    Setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. 


    "Tindakan itu dilakukan guna untuk pengembangan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan. Tujuannya agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Machfud, SH, MM.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu antara lain: satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102, satu kunci sepeda motor vario, satu buah tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).


    Selanjutnya, AKP Machfud, SH, MM menegaskan, jika dalam wilayah hukumnya mendapatkan warga yang melakukan tindak pidana jarimah maisir, agar tokoh agama, tokoh adat, yokoh pemuda supaya dapat melaporkan kepada pihaknya.


    "Dengan informasi dari para tokoh, diharapkan agar dapat dibasmi secara tuntas, dan hal ini tidak main main," sebutnya.


    Selain itu, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim juga telah membagikan brosur serta spanduk terkait larangan judi online di seluruh Gampong dalam Kabupaten itu.


    Dalam spanduk larangan tersebut, telah dicantumkan nomor HP Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Opsnal serta Kanit Pidum.



    Tujuannya, agar masyarakat dapat melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian. 


    "Karena judi online telah meresahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya,saat ini," pungkasnya.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini