Para pelaku penganiayaan diamankan Polres Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022) | Foto: ist |
Medan, INDOSATU.ID - Beberapa waktu lalu, seorang wartawan media online (siber) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal (OTK).
Pasca kejadian, korban Abi Pasaribu (AP) langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Mendapat laporan tersebut, Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam pengejaran dan pengembangan, Polres Labuhanbatu menangkap 7 (tujuh) pelaku penganiayaan terhadap AP, Rabu (24/8/2022).
Penganiayaan terhadap AP terjadi pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, di kantor Lembaga Bravo 5 Pres Police, Rantauprapat, Labuhanbatu.
Tujuh orang pelaku yang diamankan Polres Labuhanbatu, antara lain: AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33), AD alias Aan (21).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media indosatu, para pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dilansir dari media lokal, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK.,MH., Selaku Kapolres Labuhanbatu melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki, S.IK.,MH., menerangkan motif para pelaku.
Dari penjelasan itu, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap AP karena tidak terima atas pemberitaan yang ditulis AP dalam media online.
Para rekan korban yang juga berprofesi sebagai wartawan mengunjungi korban AP saat di Rumah Sakit beberapa hari lalu | Foto: Alisahbana |
Diterangkan lagi, pelaku melakukan pembuangan sampah menggunakan mobilnya.
Pembuangan sampah itu dilakukan pada 8 Agustus 2022. Saat pembuangan sampah, korban AP melakukan pemotretan, yang kemudian ditulis dan dimuat ke dalam media.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan terkait poto yang diambil korban AP.
Dalam foto tersebut, tampak terlihat mobil tersangka membuang melakukan pembuangan sampah.
Sementara terhadap tersangka lain, Kasatreskrim menerangkan, bahwa ada perselisihan antara korban AP dan tersangka yang terjadi di bulan Juli 2022 lalu.
Atas tindakan perbuatan itu, para pelaku dituntut dengan pasal 170 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal itu disangkakan karena para pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain.
"Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan," jelas Kasatreskrim Polres Labuhanbatu.
Sumber: Dilansir dari berbagai sumber
Editor: Admin