-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ungkap Perederan Narkotika Sabu

    Redaksi
    01 Agustus 2022, 12:50 WIB Last Updated 2022-08-01T05:51:42Z
    Banner IDwebhost

    Dua tersangka pemilik sabu diamankan Polres Labuhanbatu | Foto: Alisahbana

    LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Tim gabungan Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dari perairan Selat Malaka. 


    Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan dua orang nelayan Berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) Tahun warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah serta menyita sabu dengan berat Bruto 25 Kg lebih.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu yang ditemukan di Wilayah Polsek Panai Tengah, Senin (1/8/2022).

    Dua tersangka pemilik sabu diamankan Polres Labuhanbatu | Foto: Alisahbana


    Diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat, adanya tas berisi narkotika jenis sabu ditemukan nelayan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.


    Selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat (Kapal Motor) dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.


    Sejak tanggal 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif.


    Dari penyelidikan itu, Tim Gabungan pun berhasil mengamankan dua tersangka AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah dan JI (46) Tahun warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.


    Dari pengembangan kedua tersangka ini, akhirnya disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram (3,6 kg). 


    Kedua tersangka mengakui perbuatannya, sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berperofesi sebagi nelayan.


    Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual, nantinya sebagai modal buat usaha.


    Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan terus pengembangan.


    Tim Gabungan Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu, seperti disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan pengungkapan 25 kg telah menyelamatkan 2,5 juta anak Indonesia.


    "Dengan berhasilnya disita 25 kg lebih berat bruto sabu, telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika, jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang," pungkasnya.


    Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu, dengan berat netto 19.255,4 gram (19,2 kg).


    Selain itu, juga diamankan satu plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu seberat 3.603,34 gram (3,6 kg).


    Satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan satu gulung jaring ikan, yang dipergunakan kedua tersangka.


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini