Ruko yang dibangun di areal lahan PJKA | Foto: Alisahbana |
LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Bangunan Rumah Toko (Ruko) diduga dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Rantauprapat.
Bangunan tersebut berdiri dibangun Warga di Jalan Urip, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Ketum LIPPI Minta Pengacara Kasus Jam Richard Mille Stop Narasi Sesat Terhadap Petinggi Polri
Disinyalir, Ruko itu dibangun di areal lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), hal itu pun dipertanyakan.
Baca Juga: Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan dan Ikrar Netralitas ASN Cegah Pelanggaran Pemilu 2024
Informasi yang dapat dihimpun dari Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI) Chaidir Lubis, Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menindak pembangunan Ruko tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal lahan Perusahaan Jerawatan Kereta Api (PJKA) itu.
Baca Juga: GMNI Demo Kantor KPU Labuhanbatu, Sebut Komisioner Gagal
Chaidir Lubis kepada awak media mengatakan, “Sudah jelas diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB, bila ada berdiri bangunan tanpa memiliki IMB, berarti itu bangunan ilegal. Jadi, harus diratakan bangunan yang menyalah itu, biar jelas sanksi pelanggar Perda, dan jangan ‘ketok cantik’ saja,” ungkap Chaidir (8/8/2022).
Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Pelantikan dan Bimtek Petugas Pantarlih 2024
Sementara Camat Rantau Utara Napsir Rambe, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait warga yang membangunan Ruko di areal lahan PJKA itu tidak ada jawaban.
Pewarta: Alisahbana
Editor: Admin