-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Anak, TAMPAR: "Terimakasih Kapolda Sumut"

    Redaksi
    28 September 2022, 01:44 WIB Last Updated 2022-09-27T18:44:24Z
    Banner IDwebhost

    Korban dikunjungi Kapolda Sumut beserta Ketua Bayangkari


    Medan, INDOSATU.ID - Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) Dongan Nauli Siagian, SH., di dampingi oleh Haris D dan Bayu Subronto mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Bhayangkari Polda Sumut Ibu Rita Panca Putra Simanjuntak.


    TAMPAR mengapresiasi tindakan Panca Putra Simanjuntak yang telah mengunjungi anak berinisial R br T, korban pembakaran oleh ibu asuhnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (26/9/2020) kemarin.


    Dongan Siagian selaku koordinator TAMPAR memberikan apresiasi atas kepedulian Kapolda Sumut terkait kepeduliannya terhadap keadaan yang saat ini dialami oleh L.


    Terbukanya kasus ini berawal saat Kapolda Sumut hadir dalam acara Forum Anak Nasional ke-V yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan pada tanggal 8 September 2022 beberapa minggu lalu.


    Pada kesempatan itu, acara dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Arist Merdeka Sirait) dan Kapolda Sumut.


    Pada saat acara usai, Ibu korban langsung menemui Kapolda Sumut dan menerangkan perkembangan kasus dan kondisi anaknya yang sudah hampir 4 tahun jalan di tempat. 


    Mendengar keluh kesah Ibu korban, orang nomor satu di Mapolda Sumut itu langsung memerintahkan Dirreskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Sumut untuk segera mengungkap kasusnya dan memberikan pengobatan terhadap korban. 


    "Kami cukup bangga memiliki Kapolda yang sangat peduli terhadap kasus anak," ungkap Dongan.


    Dongan Siagian yang juga pimpinan Kantor Hukum Pelita Konstitusi meminta kepada Kapolda Sumut agar segera menangkap pelaku, karena berdasarkan hasil keterangan dan juga Pra Rekontruksi sangat jelas sekali perbuatan pelaku terhadap korban merupakan terencana.


    "Di sini perlu kami jelaskan bahwa Anak Korban dituduh mencuri uang Rp 2.000, lalu tangan dan kakinya diikat pakai tali plastik," jelasnya.


    Dalam melakukan tindak kekerasan itu, pelaku sempat mengancam korban jika tidak mengakui.


    Sementara korban yang memang tidak melakukan pencurian tetap mengaku tidak mencuri.


    Merasa kesal, pelaku pun membalas tali dan menempel di tubuh korban, yang kemudian membakar pakaian yang menempel di tubuh korban.


    "Kemudian pelaku mengancam akan membakar jika anak korban tidak mengaku. Merasa tidak berbuat makanya anak korban tidak mengaku, sehingga pelaku membakar tali plastik tersebut," jelasnya lagi.


    "Secara bersamaan, api membesar dan mengenai baju bagian depan korban. Cukup jelas saat ini luka bakar yang dialami anak korban hampir 80 %," terangnya.


    Koordinator tim TAMPAR itu mengatakan telah mendapat informasi dari penyidik, dirinya mendapat keterangan dari penyidik bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Kami telah koordinasi dengan penyidiknya. Kata Penyidik Unit PPA Polres Binjai Bripka Narti Sitanggang pelaku sudah jadi tersangka," terangnya lagi.


    TAMPAR menilai bahwa kasus tersebut sudah tergolong P21, namun dia heran, mengapa kasus itu malah tidak berlanjut, apalagi katanya, pelaku masih berkeliaran karena memang belum diamankan pihak Kepolisian Polres Binjai.


    "Kami menilai, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti 2 alat bukti sudah terpenuhi. Lalu alasan apalagi bagi penyidik untuk tidak menahan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa," tutur Dongan merasa heran.


    Dongan menduga kasus kekerasan itu sengaja dilakukan Unit PPA Polres Binjai. Dirinya pun merasa optimis setelah melihat tindakan Kapoldasu yang langsung memberikan perintah kepada bawahannya, agar kasus tersebut diselesaikan.


    "Di sini kami beritahu bahwa sejak awal kasus ini sengaja dipetieskan oleh Penyidik Unit PPA Polres Binjai, sehingga mengendap sampai hampir 4 tahun. Untunglah Sumatera Utara memiliki Kapolda yang cukup peduli terhadap kasus anak, sehingga kasus ini kembali naik ke permukaan," tuturnya lagi.


    Akibat lambannya penyelesaian kasus tersebut, TAMPAR melalui Dongan Siagian meminta Polda Sumut mengambil kasus itu ke Mapolda Sumut.


    "Kami dari TAMPAR meminta kepada Polda Sumut untuk menarik kasus ini dari Polres Binjai. Kami anggap terlalu lambat, sementara kasus ini sudah 4 tahun mengendap," pungkasnya.


    Penulis berita: Fahrizal

    Editor: Lian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini