-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Gerobak

    Kabiro Sukabumi
    07 September 2022, 20:21 WIB Last Updated 2022-09-07T19:18:22Z
    Banner IDwebhost

     

    Direktorat tindak pidana korupsi (Ditipikor) bareskrim polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementrian perdagangan (kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

    INDOSATU.ID || JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. 


    "Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).


    Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta.


    Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 


    "Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya. 


    Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. 


    Direktorat tindak pidana korupsi (Ditipikor) bareskrim polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementrian perdagangan (kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi


    "Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya. 


    Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar. 


    "Ada yang menarik di sini Rp 1,1 miliar, ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini