Kegiatan sosialisasi Bawaslu Deli Serdang |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Menghadapi tahun politik 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan sosialisasi peraturan Bawaslu.
Kegiatan tersebut dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Acara kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Wings Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (14/9/2022) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut mengangkat tema "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu".
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Muhammad Ali Aritonang, S.Ag., yang diwakili komisioner divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Dr. Aminudin Marpaung, MA mengatakan, kepada kegiatan itu penting terkait penyampaian dan sosialisasi ke masyarakat.
"Peserta pemilu yang akan berkontestasi pada tahun 2024 yakni Partai Politik (Parpol) dalam menyongsong pemilu yang damai berkualitas dan adil harus sama-sama menggali dan belajar tentang rambu-rambu," ujarnya.
"Serta dapat memahami peraturan Bawaslu dan bahkan peraturan KPU agar dapat melaksanakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak salah dalam bertindak," ujarnya lagi.
Selain itu, diharapkan pula campur tangan masyarakat dalam mengawasi berjalannya tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sejak Agustus tahun ini," ujar Aminudin Marpaung.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Muhammad Roni Al Hadi, S.Kom selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Kabupaten Deli Serdang saat dimintai tanggapanya usai acara berlangsung.
Roni Al Hadi menyampaikan pentingnya pengawasan di tingkat desa maupun kecamatan agar terciptanya demokrasi yang baik, adil, jujur dan damai.
"Penting untuk menjaga netralitas antara ASN, TNI, Polri menjelang pemilu 2024 mendatang,Sesuai dengan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016," ujar Roni Al Hadi.
Masih kata Roni, pejabat penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum (APH) tidak dibenarkan mempengaruhi jalannya pemilu.
"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon nantinya," tutur Roni.
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Dandim/0204 Deli Serdang, MUI Deli Serdang.
Selain itu, PWI Deli Serdang, perwakilan Partai Politik Kabupaten Deli Serdang, Pemantau Pemilu dari TEPI Deli Serdang serta Netfid dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang lainnya. (Naek/Red)