Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Forum PKP |
Suka Makmue, INDOSATU.ID - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya gelar rapat pembentukan dan penguatan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (FPKP) tahun 2022.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat, Kamis (29/09/2022)
Sekretaris Daerah, Ir.H. Ardimartha yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus SP.,MT., saat membuka rapat tersebut menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2011.
Dimana undang-undang itu mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman maka program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam Undang-undang PKP tersebut, lanjut Amran, telah diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah daerah yaitu memfasilitasi pengurangan kumuh dengan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Amran, menjelaskan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman masih menghadapi tantangan besar yaitu rumah tidak layak huni, permukiman kumuh, air minum belum layak di konsumsi, serta sarana dan prasarananya belum 100% baik.
"Kami mengajak seluruh pokja PKP Kabupaten Nagan Raya yang terbentuk dalam SK Bupati Nagan Raya Nomor : 050/ 274/KPTS/2022 untuk kerja bersama dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman (sektor perumahan, air minum dan sanitasi) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya dengan target penanganannya akan dicapai secara bersama dan menjadi tanggungjawab bersama," pinta Amran.
Asisten II itu mengharapkan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Nagan Raya dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Sebelumnya, Rahmatullah S.STP.,M.Si dalam laporannya menyampaikan dalam Permen PUPR nomor 12 tahun 2020 menjelaskan bahwa Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Forum PKP adalah wadah untuk mempertemukan dan membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan PKP.
Rahmat menyebutkan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam setiap pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah daerah kabupaten memfasilitasi pembentukan Forum PKP Kabupaten melalui pokja PKP Kabupaten.
Forum PKP ini dibentuk untuk menjalankan program kegiatan sesuai dengan apa yang di rencanakan dengan berbagai stakeholder baik SKPK, LSM, Akademisi, Forum CSR dan Koordinator program Nasional.
Rahmat juga menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Maksud diadakannya rapat ini jelas Rahmat, adalah untuk menghasilkan keputusan pembentukan forum PKP yang akan ditandatangani oleh Ketua Pokja PKP yaitu Ir. H. Ardimartha.
"Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu pada hari ini dengan peserta 30 orang terdiri dari berbagai stakeholder baik SKPK, LSM, Akademisi, Forum CSR dan Koordinator program Nasional," tutup Rahmat.
Ikut hadir pada acara tersebut, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Para Kepala SKPK terkait, Para Kabid, Perwakilan Forum CSR, Akademisi dan undangan lainnya. (**)
Pewarta: Rahmat Ritonga
Editor: Dhika