Berhasil Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur, LSM RKCA Apresiasi Polres Nagan Raya |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh, mengapresiasi Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, atas kinerjanya yang berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP - RKCA) Agus Salim RZ. S. Sos mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Nagan Raya yang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila itu.
"Kami sangat mengapresiasi personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya dengan gerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun di salah satu Gampong Dalam, Kabupaten Nagan Raya," ujarnya, Kamis (29/09/2022).
"Karna selama ini Kabupaten Nagan Raya dikategorikan sebagai kabupaten layak anak, namun kami minta kepada penegak hukum benar-benar diproses secara hukum, agar pelaku tersebut tidak mengulangi lagi," ujarnya lagi.
Dalam kasus tersebut, selama ini sudah sering terjadi. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut, akan dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," tutup Agus.
Pewarta: Cautsar Ismail
Editor: Dhika