-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemdes Priangan Jaya Dipanggil Kejati Jabar, Isu Eksploitasi Tanah Negara Hirosima-2 dan Exs Pudiklat Secapa Polri

    Kabiro Sukabumi
    15 September 2022, 11:39 WIB Last Updated 2022-09-15T10:13:16Z
    Banner IDwebhost

     

    Pemdes Priangan Jaya dipanggil Kejati Jabar terkait isu eksploitasi tanah Negara Hirosima-2 dan Exs Pudlikat Secapa Polri yang kembali mencuat


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Isu Eksploitasi adanya aktivitas petambangan milik PT Muara Barat Indonesia (MBI) yang diduga berada diatas lahan Milik Negara kembali mencuat dan terus bergulir, luput dari perhatian publik.

     

    Lahan tersebut terdapat peninggalan Arkeologi Kawasan Cagar Budaya Kota Hirosima-2, yang terletak di Kecamatan Cireunghas.

     

    Selain itu, juga Pertambangan PT Quarta Lintas Sembada (QLS) di atas Tanah Negara Exs Pudiklat Secapa Polri 1993 di Desa Periangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.


    Informasi yang dihimpun, aktivitas dua perusahaan pertambangan yang dikabarkan sudah berlangsung tahunan di lokasi tersebut. 

     

    Sementara kasus tersebut sedang dalam penanganan kasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepada Kejati Jabar Nomor: SP. TUG-796/M.2/Dek. 3/08/2022 pada tanggal 16 Agustus 2022.

     

    Kasus yang ditangani Asisten Intelijen Jaksa Utama Kajati Jabar melayangkan Surat Klarifikasi/Pemanggilan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, yang dikeluarkan pada 6 September 2022.


    Yang mana, isi surat tersebut adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi serta mafia tanah dalam penjualan tanah milik negara yang terdapat peninggalan arkeologi kawasan cagar budaya Kota Hirosima-2 di Kecamatan Cireunghas dan tanah negara Exs Pudiklat Secapa Polri 1993 di Desa Periangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


    Tedi Ginanjar, pengurus LSM Sihung Pajajaran, mengaku terus konsisten berjuang mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi serta mafia tanah dalam dugaan penjualan tanah milik negara, dimana terdapat cagar budaya dan tempat bersejarah itu terancam punah.

     

    Cagar Budaya itu dikwatirkan akan punah oleh aktivitas eksploitasi petambangan yang diduga bahwa ada oknum-oknum anggota penegak hukum (APH) dan oknum dinas terkait yang membekingi dan memuluskan aktivitas pertambangan tersebut.


    "Perlu diketahui, bahwa tanah yang kini dimiliki oleh PT Quartalintas Sembada dimana sebelumnya tanah Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi 1993, tepatnya di Gunung Suta Desa Priangan Jaya, diduga asal muasalnya adalah tanah titi sara desa dan tanah kas desa. Saya memiliki data SPPT milik PT Quartalintas Sembada yang sekarang menguasai tanah negara sekitar 250 hektar Eks Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi di Desa Priangan Jaya," cetus Tedi Ginanjar, Kepada awak media, Rabu (14/09/2022).


    Mirisnya, Tedi mengendus ada kewajiban pajak yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah, yang diduga pihak perusahaan tambang pajaknya tidak dibayar dan hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun.


    "Selain itu, berdasarkan data para pemilik lahan yang tercantum di letter C Desa Priangan Jaya di Gunung Suta yg kini dimiliki PT Quartalintas Sembada, itu diduga fiktif dan orang-orang pemilik lahannya tidak jelas alias tidak ada," katanya.


    Tedi bersama lembaganya, berharap kepada Kejati Jabar agar melaksanakan tugasnya dengan tegas dan tidak pandang bulu, Apalagi dalam penanganan kasus Hirosima-2 di Kecamatan Cireunghas dan tanah negara Exs Pudiklat Secapa Polri 1993 di Desa Priangan Jaya. 

     

    Upaya yang dilakukan, mulai melaporkan kasus tersebut dengan berbagai tahapan, mulai kepada Kepala Daerah (Bupati), pihak Polres Kota/Kabupaten hingga Direktorat Jenderal yang terkait.


    "Semoga kali ini, bisa ada titik penanganan yang serius, ada yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada pungsinya dan mengandung sejarah. Apabila titik Hirosima-2 adalah hulu Cimandiri dan keutuhan hutan alam dan sumber air didalamnya wajib kita jaga," harap Tedi.


    Perlu diketahui, di dua lokasi tanah milik negara yang sebutkan diatas, saat ini digunakan untuk kegiatan eksploitasi petambangan milik PT Muara Barat Indonesia (MBI) dan PT Quartalintas Sembada (QLS).

     

    Diduga legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diragukan. 

     

    Dimana, indikasi sisi legalitas PT MBI tidak memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik Perusahaan. Semua masih melakukan aktivitas penambangan, diduga adanya beking dari oknum-oknum dan golongan kolegia.


    Sumber berita: Beritausukabumi.com
    Editor: Arif (Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini