-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Warga: Hukum Tidak Adil

    Redaksi
    05 September 2022, 17:20 WIB Last Updated 2022-09-05T10:20:09Z
    Banner IDwebhost

    Foto: ist

    INDOSATU.ID - Pasca penetapan Putri Candrawati atau PC, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, banyak warga yang bertanya mengapa tidak ditahan.

    PC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah terbukti turut membantu rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Istri FS ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 19 Agustus 2022, namun hingga kini Senin 5 September 2022, PC tidak dilakukan penahanan.

    Informasi yang berhasil dihimpun tim indosatu.id, PC diberlakukan sebagai tahanan kota. PC pun harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu.

    Warga Indonesia melalui akun media sosialnya masing-masing menyuarakan pendapatnya. Netizen Indonesia membandingkan kejadian itu terhadap tersangka lain yang juga seorang ibu.

    Sementara, pihak Polisi mengemukakan alasan tidak ditahannya PC. Kepolisian mengatakan alasan kemanusiaan karena PC memiliki seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun atau sekitar 18 bulan.

    Bahkan beberapa netizen membandingkan kasus PC dengan kasus ibu-ibu yang lain yang justru lebih pidananya lebih ringan tetap dilakukan penahanan.

    Netizen Indonesia menilai pidana PC lebih berat dari pada pidana ibu-ibu yang lain, namun tetap ditahan walaupun memiliki seorang bayi berusia di bawah 1,5 tahun.

    "Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tulis salah satu netizen.

    Netizen pun mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merubah keputusan tim Polri yang menangani kasus tersebut, dan mendesak tersangka PC ditahan, sebagaimana juga dialami ibu-ibu lain yang berstatus tersangka.

    Beberapa warga net (netizen) Indonesia juga semakin kawatir bila PC tidak ditahan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri menegakkan hukum yang berkeadilan semakin rendah.

    Dari beberapa informasi yang diperoleh, pasca peristiwa kematian Brigadir J, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sudah di bawah 40%.

    Hal ini pun semakin dikawatirkan akan terus merosot, bila melihat antusiasme masyarakat mengikuti pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

    Beberapa informasi menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan PC untuk tidak ditahan.

    Rekomendasi inilah yang membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PC selaku istri tersangka FS yang melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

    Selain mendesak Kapolri merubah keputusan tersebut, warga net lainnya juga mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, karena dinilai tidak mengindahkan instruksi Presiden.

    Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sempat melontarkan pernyataan terkait peristiwa tersebut.

    Jokowi memerintahkan kasus kematian Brigadir J diusut secara tuntas, transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    "Usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari laman situs berita nasional.

    Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar kasus ini diungkap secara cepat dan tepat. (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini