Masyarakat beramai-ramai datangi kantor Samsat Medan Utara untuk mengurus pajak kendaraan | Foto: Lian |
Medan, INDOSATU.ID - Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tampaknya dimanfaatkan masyarakat.
Ratusan warga tampak memadati halaman dan kantor Samsat Putri Hijau Medan untuk melakukan pembayaran pajak dan BBN (Bea Balik Nama).
Menurut informasi yang dihimpun media indosatu.id, Pemprov Sumut resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat.
Pemutihan ini akan diberlakukan lebih dari satu bulan sejak hari ini 6 September 2022. Tampak masyarakat berduyun-duyun mengikuti antrian yang dipandu oleh salah satu anggota Kepolisian melalui pengeras suara toa.
Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai Besok (Selasa) 6 September hingga 30 November mendatang.
Sebelumnya, Kepala BPPRDSU (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara) Achmad Fadly mengatakan, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan, Senin (5/9/2022).
"Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023," ujar Fadly saat Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18 Medan. (Red)