-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Herman Darmawan Melakukan Evaluasi Kelapangan

    Kabiro Sukabumi
    21 September 2022, 12:24 WIB Last Updated 2022-09-21T10:01:11Z
    Banner IDwebhost

     

    Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Herman Darmawan Melakukan Evaluasi Kelapangan


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini 'turun gunung' ke wilayah Kecamatan Lembursitu, pada Senin 19 September 2022.


    Kasi Datun sendiri mempunyai tugas penting guna melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.


    Bidang yang satu ini mempunyai peran dan fungsi diantaranya; Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara. 

     

    Selain itu Pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.


    Pelaksanaan pembangunan dengan pihak penyedia, hal ini pun sangat penting untuk dijaga sesuai pendatangan kontrak sesuai hukum yang berlaku


    "Hari ini kami bersama forkopimda Kota Sukabumi dan pihak Kepolisian melakukan evaluasi ke lapangan. Sebelumnya kami diminta untuk pendampingan ke lapangan. Terutama mengecek pembangunan itu dilaksanakan atau tidak di titik tersebut," ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Herman Darmawan Senin (19/9/22) kemarin.


    Menurut Herman, pihaknya juga sudah menekankan dan menitik beratkan agar kualitas dan kuantitas pembangunan dijaga. 

     

    Dan itu sesuai perjanjian antara pelaksana pembangunan dengan pihak penyedia. Hal ini pun sangat penting untuk dijaga sesuai penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia dalam arti pihak dinas.


    "Kita melakukan pendampingan ini sebagai upaya pencegahan. Jika ada hal-hal yang keluar dari perjanjian tersebut pihak penyedia nanti kita ingatan dan kita arahkan," terangnya.


    Lebih lanjut, ia mengatakan telah mengingatkan pihak dinas, penyedia, dan pelaksana.

     

    "Namun, apabila sudah kita ingatkan dan arahkan baik terhadap pihak pelaksana, penyedia atau pihak dinas maka kami akan keluar dari pendampingan ini," sambungnya.


    Dalam pelaksaan monitoring tersebut, Kasi Datun bersama Tim Tipikor Polres Sukabumi serta forkopimda lainnya terpusat di Jalan Kibitay Kampung Tegaljambu, RT 02/07 Kelurahan Siteumekar, Kecamatan Lembursitu.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini