Lokasi RHL yang tidak dibenarkan ditanami pohon sawit | Foto: Musa |
Kalbar, INDOSATU.ID - Warga pertanyakan proyek Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) oleh Kementerian yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) di kawasan areal Mandau Baru Pinoh Kecamatan Selatan Kabupaten Melawi.
Pantauan awak media di lapangan, bahwa program proyek besar ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, yang lebih mirisnya lagi di sekitar lokasi kegiatan RHL sudah tampak di tanami pohon kelapa sawit yang sejatinya di areal RHL tersebut di tanami bibit jengkol atau durian.
Salah satu warga yang melewati area RHL ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait siapa yang menanami kelapa sawit di areal tersebut, dia mengatakan, "Oknum Manager PT. CKB yang Menanaminy bang," ucapnya kepada media ini, Rabu, (31/08/2022) yang lalu.
Dan kami bersama salah satu warga menyusuri areal menemukan semua blok paket proyek pengerjaan RHL yang diindikasikan sangat jauh tidak sesuai dengan tehnis standart pengerjaan yang telah ditentukan dan dugaan kuat kami terindikasi dilakukannya korupsi berjamaah mengakibatkan kerugian negara miliaran," ucap warga.
Sementara itu Kepala KPH Kabupaten Melawi Antonius Manik, SH, MH., menjelaskan bahwa "Terkait hal tersebut pihak nya akan croscek kelapangan untuk melihat kebenarannya dan mengambil titik koordinat, apakah informasi tersebut masuk dalam kawasan program RHL yang di tanami sawit itu, dan bila itu terjadi sangat tidak dibenar dan di larang," ucapnya kepada Awak media ini, Selasa, (06/09/2022).
Dalam kesempatan yang sama Suruso salah seorang Manager CKB Perusahaan HPH PT KSK yang ada di Melawi mangakui dia ada menanami sawit di lokasi tersebut.
"Punya saya masuk kedalam, dan itu tanah milik kampung kami," ucapnya kepada media ini.
Penulis: Musa
Editor: Dika