-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketum Pemerhati Jurnalis Siber, Mahmud Marhaba Mengecam Penganiayaan Wartawan di Karawang

    Redaksi
    21 September 2022, 20:08 WIB Last Updated 2022-09-21T13:57:09Z
    Banner IDwebhost

    Ketum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba ketika berada di Mabes Polri | Foto: Akun Facebook Mahmud Marhaba


    Jakarta, INDOSATU.ID –
    Tindakan kriminal dan intimidasi yang dialami wartawan di Kabupaten Karawang mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Pemerhati Jurnalis Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba.


    Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN dengan inisial A kepada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang mendapat kecaman dari Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, Selasa (20/09/2022).


    Pada kesempatan itu, Mahmud mengungkapkan jika dirinya sangat menyesalkan atas sikap yang kurang manusiawi dilakukan oleh ASN kepada wartawan tersebut.


    “Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” ungkap Mahmud dengan kesalnya.


    Dirinya meminta kepada semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya.


    “Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari Dewan Pers itu.


    Dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, silahkan melaporkan ke Dewan Pers.


    “Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini ngga benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers. Biarlah dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Mahmud saat dihubungi melalui telepon selulernya.


    Kini korban telah melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) kemarin.


    Tindakan ini mendapat dukungan dari Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba agar menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita harus menghargai kerja professional kepolisian.


    Biarkan ini berproses, kata Mahmud sambil meminta teman-teman jurnalis mengawal proses ini hingga tuntas.


    Pendiri dan mantan Sekjen JMSI itu pun meminta kepada pemerintah daerah dimana ASN tersebut bekerja agar melakukan pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya.


    “Ini memalukan dan mencederai citra pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,” tegas Mahmud saat memberikan keterangan melalui telepon selulernya di Jakarta. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini