-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kodim 0607 Kota Sukabumi Selenggarakan Kegiatan Binkom Konflik Sosial

    Kabiro Sukabumi
    21 September 2022, 18:22 WIB Last Updated 2022-09-21T11:59:37Z
    Banner IDwebhost

     

    Kegiatan pembinaan komunikasi konflik sosial dengan tema "peran seluruh komponen masyarakat dalam mencegah konflik"


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Bertempat di Aula Makodim 0607/Kota Sukabumi  telah dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Konflik Sosial  dengan tema "Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik" di wilayah Kodim 0607/ Kota Sukabumi, Rabu (21/08/2022).


    Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P, M.M.Han., M.I.Pol., dalam sambutannya mengucapkan, "Selamat datang kepada Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar, Pabandya-2/Dalwasproggar Spaban I/Ren Sintelad team Asintel Kasad, Arif Wibawa, S.H.,M.H., Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi dan Yustiawan, ST.,MT., Kaban Kesbangpol Kota Sukabumi. Saya banyak ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat, ulama dan organisasi lainnya," ujarnya.


    Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P, M.M.Han., M.I.Pol., kepada media menyampaikan, "Saya harapkan kepada tokoh masyarakat, ulama dan organisasi lainnya, agar ikut serta dalam menjaga dan keutuhan NKRI di setiap wilayah masing-masing," ujarnya lagi.


    Kegiatan pembinaan komunikasi konflik sosial dengan tema "peran seluruh komponen masyarakat dalam mencegah konflik"


    "Jangan mudah terprovokasi dalam isu-isu yang beredar di wilayah, bila ada isu - isu SARA agar berkoordinasi kepada anggota babinsa yang berada di setiap  Desa/ Kelurahan. Biar anggota babinsa yang akan mengecek kebenarannya," tuturnya.

     

    Arif Wibawa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasi Intel Kajari Kota Sukabumi menyampaikan, "Peran Kejaksaan dalam penanganan konflik sosial, yang mana dalam tugasnya tidak mutlak hanya di bidang pidana dan perdata saja. Akan tetapi, adanya tugas lain seperti bagaimana menciptakan kondusifitas di wilayah, seperti pencegahan dan penanganan konflik sosial di masyarakat," terangnya.


    "Kami ada program penyuluhan ke sekolah-sekolah, dalam rangka penanganan konflik. Tugas dan wewenang berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan," terangnya melanjutkan.


    Adapun beberapa tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana, antara lain:

    • Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

     

    • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


    Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.


    Upaya deteksi dini dan cegah dini di masyarakat. Jangan sampai menunggu terjadinya konflik namun harus sebelum terjadi kita sudah mengantisipasi dengan upaya pemberian pemahaman bagi masyarakat. 


    "Bagaimana upaya kita dalam menjaga konflik dengan baik sesuai dengan peran masing-masing. Dalam proses penahanan pidana itu ada proses penyelidikan terlebih dahulu, dan akan ada upaya penyelesaian jika memang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah," pungkasnya.


    Yudi Yustiawan, ST MT, selaku Kakesbangpol Kota Sukabumi menyampaikan, "Intinya, Negara kita berdiri di tengah keberagaman, kita mempunyai 17.850 Pulau di Indonesia ini akan menjadi lebih sulit dalam menjaga konflik di Indonesia, maka kita harus bersama-sama menjaga kerukunan di masyarakat," ucapnya.


    "Peran TNI-POLRI dan bapak ibu semua maka kita akan menjadi lebih kuat dalam menjaga potensi konflik di Indonesia. Menurut UU 23 tahun 2014, tentang otonomi daerah, disitu disebutkan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah kita perlu bersama sama memelihara ketentraman dan ketertiban," ucapnya lagi.


    "Ada beberapa Faktor umum terjadinya konflik, yakni motif sosial, ekonomi, politik dan motif budaya. Ada beberapa faktor lainnya dalam terjadinya konflik, namun hal tersebut berkaitan dengan motif-motif tersebut. Semua itu dapat diselesaikan dengan cara baik, jika kita dapat saling menghargai antar sesama," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini