Konferensi Pers, Terkait Peristiwa Kecelakaan Maut, Yang Menyebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota tetapkan EH (71 tahun) sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan Tiga orang meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno saat konferensi Pers di halaman kantor Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.
"Untuk perkembangan sendiri yaitu saudari EH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009," ungkap AKP Tejo Reno Indratno kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, penetapan tersangka terhadap EH dilakukan setelah melalui berbagai proses penyidikan.
Penyidikulai dari pemeriksaan saksi di tempat kejadian serta sejumlah saksi dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang kendaraan.
Konferensi Pers, Terkait Peristiwa Kecelakaan Maut, Yang Menyebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia |
"Kita juga melaksanakan pengecekan dari kendaraan, yang pertama pengecekan kendaraan dari Dishub dan dari Mitsubishi oleh ketua mekanik yang sudah disertifikasi," jelasnya.
"pada pengecekan awal, bahwasanya pengecekan terkhusus ke sistem pengereman pada mobil yang dinyatakan, baik dari Mitsubishi dan Dishub menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai dan patut diduga bahwa peristiwa ini murni kelalaian," terangnya.
Ia juga mengatakan, "Untuk pemeriksaan, dari pihak Mitsubishi langsung mendatangi ke kantor Gakkum kami, pemeriksaan dengan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara," katanya.
Pada kesempatan yang sama, AKP Tejo juga mengatakan penanganan peristiwa kecelakaan Lalulintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
"Untuk saat ini kita masih melaksanakan penanganan, namun untuk tersangka sampai saat ini masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," katanya.
"Untuk kejadian laka lantas ini, kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan," tegasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)