-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lagi...! Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

    Redaksi
    29 September 2022, 18:39 WIB Last Updated 2022-09-29T11:39:13Z
    Banner IDwebhost

    Lagi...! Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur | Foto: Cautsar Ismail/indosatu.id


    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sekira pukul 16.30 WIB, pada Selasa yang lalu.


    Mengamankan pelaku tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) berusia 10 tahun di salah satu Gampong dalam Kabupaten tersebut.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM., Kamis (29/9/2022) mengatakan, tersangka RU (25 tahun) berhasil diamankan pihaknya karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.


    AKP Machfud, SH, MM., menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Gunong Cut Darul Makmur itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga, dengan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.


    Setelah kejadian itu, pelaku kejahatan seksual tersebut secara koorperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, dengan ditemani oleh aparatur Gampong tersebut.


    "Saat ini, pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," kata AKP Machfud, SH, MM.


    Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.


    Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.


    "Untuk Qanun Aceh, sanksi bagi pelaku tersebut akan dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Dhika

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini