Kades Bakaran Batu, Lubukpakam, Deli Serdang usai membuat laporan ke Polresta Deli Serdang | Foto: ist |
Deli Serdang, INDOSATU.ID - Kepala Desa (Kades) Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang laporkan salah satu akun facebook (FB) ke Polisi.
Pasalnya, Kades Bakaran Batu, Muslim Susanto merasa difitnah melalui media sosial (medsos) facebook.
Akibat dari fitnahan itu, Muslim selaku Kades Bakaran Batu merasa nama baiknya tercemar di media sosial.
Setelah melihat postingan di medsos, Muslim kemudian mengambil langkah hukum. Dirinya pun melaporkan akun facebook tersebut ke Polresta Deli Serdang, Selasa (13/09/22).
Laporan itu dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Mapolresta Deli Serdang.
Demi menjaga nama baik Desa Bakaran Batu, dirinya merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong.
Alasannya, karena akun tersebut menurutnya telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa Bakaran Batu.
"Satu akun di media sosial bernama 'Bakaran Batu Maju' hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang, dengan membawa bukti-bukti yang ada. Pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan dan mencemarkan nama pimpinan desa. Diduga itu tertuju kepada saya," ujar Muslim Susanto.
Saat disinggung, apakah akun 'Bakaran Batu Maju' itu, akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, dirinya pun menyangkal.
Muslim menjelaskan bahwa hingga saat ini, Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi yang dibuat pemerintah desa.
"Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan yang terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepannya," tegas Muslim.
Sementara itu, penelusuran awak media, akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial facebook.
Laporan Kades Bakaran Batu itu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor: K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan yang menjadi Terlapor adalah akun 'Bakaran Baatu Maju'.
Untuk diketahui, kasus tersebut diatur ke dalam peraturan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya.
Sementara kasus pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. (Red)