-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Calon Penerima Bantuan Pendidikan Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

    Redaksi
    19 September 2022, 16:52 WIB Last Updated 2022-09-19T09:52:21Z
    Banner IDwebhost

    Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir.H.Ardimartha


    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi.


    Bantuan beasiswa itu diberikan bagi mahasiswa dan santri dari keluarga kurang mampu. 


    Adapun sumber dana untuk bantuan beasiswa tersebut ditargetkan ke dalam Tahun Anggaran (TA) 2023.


    Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham SE melalui Sekretaris Daerah, Ir.H.Ardimartha menyampaikan hasil verifikasi beasiswa.


    "Berdasarkan hasil seleksi administrasi oleh panitia seleksi beberapa waktu lalu, bahwa telah keluar hasil verifikasi tentang nama-nama mahasiswa maupun santri yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan," jelasnya, Senin (19/9/2022).


    Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa calon penerima bantuan biaya pendidikan tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan yang tidak memenuhi syarat administrasi agar mempedomani ketentuan sebagai berikut :

     

    1. Bagi calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu menyerahkan dokumen berkas fisik asli dan dapat menunggu pengumuman selanjutnya dari panitia.


    2. Bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan SANGGAHAN kepada Panitia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya dengan membawa dokumen berkas fisik asli dan berkas pendukung lainnya yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.


    3. Penyampaian berkas fisik asli dan SANGGAHAN dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.


    4. Apabila calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan berkas fisik asli dan tidak melakukan SANGGAHAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap calon penerima yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan biaya pendidikan.


    5. Bahwa penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan panitia akan mengeluarkan Pengumuman selanjutnya untuk penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan. 


    Berikut link pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Mahasiswa dan Santri : https://www.naganrayakab.go.id/download/187734-pengumuman-beasiswa-mahasiswa-dan-santri-tahun-2022.


    Pewarta: Rahmat Ritonga

    Editor: Dhika

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini