Arwan Syahputra selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara | Foto: ist |
Batubara, INDOSATU.ID - Partisipasi masyarakat amat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena pentingnya peran masyarakat tersebut, sehingga pada tahun 2017 pemerintah telah mengeluarkan PP No 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyoal partisipasi masyarakat tersebut, sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batubara mengaku telah menyampaikan aspirasinya.
Pemda menyampaikan aspirasinya pada Senin 12 September 2022 soal pengelolaan keuangan daerah tepatnya kantor OPD Disbudparpora Batubara.
Pada aksi damai tersebut, Pemda Batubara mempertanyakan realisasi anggaran tahun 2021 di kantor disbudparpora dari total anggaran 4 M lebih.
Selain itu, juga dipertanyakan realisasi dana hibah Askab PSSI Batubara tahun 2022 beserta dokumen terkait.
Namun, usut punya usut Pemda Batubara mengaku, dalam aksi damai yang mereka lakukan tersebut belum mendapatkan dokumen yang mereka minta.
"Dokumen PBJ, berupa SP2D, KAK, Dok kontrak, SPJ, dan lainnya, berkaitan dengan yang kami pertanyakan, tidak diberikan dan di tunjukkan kepada kami, padahal kami telah surati juga hal tersebut sejak Juli 2022 lalu," kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara, dalam keterangan persnya, Kamis (15/09/2022).
Menurut Ketua Pemda Batubara itu, dalam aksi tersebut, Sapri Selaku Kadispora, beserta Kabid dan Sekretarisnya telah menjumpai massa aksi, namun dalam dialog tersebut, tidak dijawab dengan basis dokumen terkait.
"Kami apresiasi beliau menemui kami, tapi ada kekecewaan saat dokumen yang kami minta itu belum dapat diberikan," lanjutnya.
Dalam dialog itu, Pemda mengaku tidak diberikan dokumen PBJ yang dipertanyakan, melainkan hanya melalui keterangan lisan saja.
"Tidak ada basis dokumen sesuai dengan yang kami pertanyakan dalam tuntutan aksi tersebut," ucap Arwan.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga menilai Kadisporabudpar dianggap gagal paham dalam transparansi dana publik.
"Pihak mereka (Dispora) tidak bisa memberikan dokumen terkait pelaksanaan PBJ, katanya itu hanya boleh diberikan pada APIP atau penegak hukum saja, padahal selaku masyarakat kita boleh mempertanyakan dokumen tersebut karena itu bagian dari dokumen publik," ucapnya lagi.
Arwan juga merujuk pada UU keterbukaan informasi publik, bahwa ada disebutkan tentang pemohon informasi.
Dan menurutnya, pihaknya sebagai pemohon informasi dan meminta dokumen PBJ Dispora, namun dokumen tersebut hingga sampai saat ini belum diberikan.
"Artinya Dispora telah gagal paham soal transparansi dana publik, padahal keuangan di kantor mereka itu berasal dari pajak publik, bahkan kertas, printer, dan pulpen yang mereka gunakan di kantor tersebut saja, itu berasal dari dana publik/masyarakat," pungkas Arwan.
Jadi kata Arwan, tidak ada yang salah saat ada bagian masyarakat menuntut transparansi pengelolaan anggaran di Dispora Batubara dan mempertanyakan dokumen PBJ-nya.
"Aturan main telah kita lakukan sesuai mekanisme bernegara yang baik, kita telah surati untuk meminta dokumen PBJ tesebut, namun tidak juga diberikan kepada kami. Artinya kami menduga keras ada yang berusaha ditutupi oleh Sapri selaku Kadisporabudpar soal pelaksanaan PBJ dikantornya tersebut," tandasnya.
Sumber: Pemda Batubara
Editor: Admin