-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Nagan Raya Kembali Ringkus Dua Orang Penimbun Solar Subsidi di Dua Lokasi

    Redaksi
    05 September 2022, 17:58 WIB Last Updated 2022-09-05T10:58:36Z
    Banner IDwebhost

    Barang bukti yang diamankan Polres Nagan Raya | Foto: Cautsar


    NAGAN RAYA, INDOSATU.ID - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, kembali menangkap 2 pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi di dua lokasi.


    Penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti tersebut,langsung di pimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro, serta Kanit Opsnal Bripka Ade Surya, pada sabtu malam (3/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan, kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF (52 tahun) warga Babah Krueng Kecamatan Beutong, serta AS (47 tahun) warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.


    Menurut AKP Machfud, SH, MM., dalam penangkapan itu, pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE, sebutnya kepada awak media minggu (4/9/2022).


    Sedangkan pada pelaku AS, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.


    Saat ini, kata AKP Machfud, SH, MM., kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Selain itu, AKP Machfud, SH, MM., mengatakan, "edua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," pungkasnya


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini