-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Namorambe Tangkap Pencuri di Desa Delitua, Terancam 7 Tahun Penjara

    Redaksi
    25 September 2022, 18:48 WIB Last Updated 2022-09-25T12:19:42Z
    Banner IDwebhost

    Foto: ilustrasi


    Deli Serdang, INDOSATU.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Namorambe berhasil menangkap pelaku pencurian di Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.


    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Namorambe.


    Pelaku dengan inisial AB (32 tahun) yang diringkus Kepolisian Sektor Namorambe merupakan warga Dusun II Kayu Embun, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.


    Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan penangkapan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Namorambe itu mengatakan bahwa pelaku pencurian telah diamankan.


    "Iya bang," tutur Kapolsek Namorambe membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi wartawan indosatu.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/9/2022).


    "Pelaku sudah diamankan, dan dalam proses hukum," ungkap Antonius Ginting, Minggu (25/9/2022) pagi, dilansir dari salah satu jurnalis Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS).


    Menurut informasi, kejadian bermula pada hari Jum'at (09/09/22) sekitar pukul 14.00 WIB atau pukul 2 menjelang sore hari.


    Pelaku melakukan pencurian dan mengangkut 2 (dua) buah daun pintu besi menggunakan becak barang dari wilayah Jalan Kayu Embun, Dusun II Desa Delitua Kecamatan Namorambe.


    Setibanya di simpang empat Ex Kowilhan Desa Delitua, JB yang diketahui kemudian sebagai pemilik pintu besi tersebut sontak kaget.


    Melihat barannya diangkut AB, JB pun berteriak memanggil pelaku yang mengendarai becak barang membawa 2 daun pintu miliknya.


    "Ini barangku," teriak JB.


    Melihat dan mendengar teriakan JB, AB yang saat itu bersama temannya pun berusaha melarikan diri sambil menodongkan senjata tajam ke arah JB agar tidak berteriak.


    Setelah situasi aman, kemudian pelaku menurunkan barang curiannya berupa 2 buah daun pintu besi milik korban AB.


    Usai menurunkan, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan korban.


    Pasca kejadian itu, korban AB sebagai pemilik barang yang sah langsung membuat laporan ke Mapolsek Namorambe karena meresa dirinya menjadi korban pengancaman senjata tajam (Sajam).


    Menerima laporan dari warga, personil Polsek Namorambe melalui tim Reskrim Polsek Namorambe melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang akurat.


    Akhirnya kinerja Reskrim Polsek Namorambe membuahkan hasil. Pelaku AB diamankan pada Kamis (22/9/2022).


    Pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Namorambe untuk dilakukan pengembangan serta pemeriksaan.


    Diduga pelaku berjumlah dua orang, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.


    "Kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, dikutip dari liputan salah satu jurnalis PWDS. 


    Penulis: Lian

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini