-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sejumlah Lembaga Desak APH Lakukan Penindakan, Diduga Nikahkan Mempelai Wanita Dibawah Umur, Oknum Pegawai KUA Cidadap Sukabumi

    Kabiro Sukabumi
    01 September 2022, 16:43 WIB Last Updated 2022-09-01T09:43:42Z
    Banner IDwebhost

     

    Oknum pegawai KUA Cidadap Sukabumi, diduga nikahakan mempelai wanita dibawah umur,sejumlah lembaga desak APH lakukan penindakan


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, diduga kerap menjadi pemandu pernikahan pasangan yang di yakini masih di bawah umur.


    Hal tersebut mencuat di beberapa media online setelah adanya pengakuan dari seorang pempelai wanita sebut saja Eneng (15) yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP 1 Cidadap Kabupaten Sukabumi. Melakukan pernikahan dengan seorang pria pilihannya berinisial R, asal warga Kampung Ciawi, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap. Dimana usia mempelai pria dinilai jauh lebih tua dari mempelai wanita (Eneng) dan terkesan dipaksakan.


    "Ya, Eneng mernikahan merasa dilaksanakannya pernikahan ini dengan sangat terpaksa. Pernikahan itu dilaksanakan di rumah Bapak Lukman, yang katanya seorang pegawai KAU," singkat Enang, dengan nada tersipu malu, Kamis (1/9/22).


    Sementara itu,  Humas SMPN 1 Cidadap yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa sebutan Eneng atau mempelai wanita tersebut, memang siswi SMPN 1 Cidadap kelas VIII. Terkait kabar siswinya sudah melakukan pernikahan, pihaknya secara lugas tidak mengetahui, malah baru tau dari kompirmasi media," katanya.


    Lanjut dia, memang kurang lebih sembilan bulan siswi tersebut tidak masuk sekolah, dengan alas sedang sakit. Beberapa waktu lalu, pihak sekolah sudah melayangkan surat panggilan kepada orang tua, namun tidak ada jawaban.


    "Dalam waktu dekat, melalui wali kelas siswi tersebar, akan kembali mendatangi kerumahnya, untuk memastikan kebenaran bahwa sedang sakit," tandasnya 


    Dikonfirmasi terpisah, Lukman pegawai KAU Cidadap, mengakui bahwa dirinya yang menjadi pemandu pernikahan kedua pasangan yang di duga mempelai wanita masih di bawah umur.


    "Ya, saya sudah memberikan panduan kepada wali tersebut dan saya juga menyarankan agar pernikahan tersebut dipandu oleh kiyai atau ustadz. Akan tetapi kiyai ustadz setempat tidak pada mau," terangnya.


    Menanggapi kasus pernikahan dibawa umur tersebut, Agil Rahman Ketua Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat (LPWS) dan Bimbi Satya Bhaktie, Ketua LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sukabumi (KLIMAKS), menilai penomena pernikahan dini atau dibawah umur bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya kasus pernikahan Syech Puji dan Lutfiana Ulfa yang menimbulkan kontroversi belum lama ini. 


    "Ini sebagian kasus perkawinan di bawah umur yang tidak mencuat ke permukaan. UU Perkawinan telah mengatur tentang pernikahan, tetapi tidak mengatur secara detail mengenai pernikahan di bawah umur. Hal itu diyakini ada celah-celah regulasi yang memicu pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak anak," cetus Bimbi Satya Bhaktie.


    Namun menurut Agil Rahman, penegakan hukum ataupun pihak Kementerian Agama, terkesan tidak bisa memberikan penindakan tegas dan regulasi yang sudah di atur pemerintah masih lemah karena tidak ada ketentuan pasti yang mengaturnya.


    "Meskipun jelas diatur dalam UU Perkawinan, realitanya masih banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya yang dialami siswi 15 tahun SMP 1 Cidadap, dinilai ada penyimpangan tentang UU Perkawinan. Dimana adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas UU no 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 Tentang Perkawinan, Juga UU Tentang TPKS, Ketentuan Sanksi Pasal 10 ayat (1) Pidana Penjara 9 (sembilan) Tahun Atau Pidana dan Denda Rp200 juta," tandas Agil.


    Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag  Sukabumi, H. Hipni mengaku, akan melakukan 

    langkah pemanggilan untuk meminta penjelasan dan konfirmasi adanya isu krusial yang beredar.


    "Kami akan lakukan kita pemanggilan minta penjelasan dan konfirmasi sehubungan dengan telah beredarnya berita tersebut, InsyaAllah akan kita panggil pada hari senin yang akan datang," singkatnya.














    (Arif; Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini