-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Terima Dipecat dari Kepolisian, Sambo Ajukan Banding, Namun Ditolak Mabes Polri

    Redaksi
    19 September 2022, 21:01 WIB Last Updated 2022-09-19T14:01:02Z
    Banner IDwebhost

    Irjen Pol (non-aktif) Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat | Foto: ist


    Jakarta, INDOSATU.ID - Setelah dipecat secara tidak terhormat dari kesatuan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol (non-aktif) Ferdy Sambo melakukan upaya banding.


    Uapaya banding ini diduga akibat Sambo tidak terima dipecat secara tidak hormat dari seragam Polri.


    Namun, kembali Ferdy Sambo harus menelan pil pahit, sebab upaya banding yang dilakukan kandas setelah Mabes Polri tidak menerima upaya tersebut.


    Pasalnya, Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol (non-aktif) Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.


    "Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022), dilansir dari CNN Indonesia.


    Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.


    Sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Pol (non-aktif) Ferdy Sambo dari institusi Polri.


    Saat itu, keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP.


    Diduga tidak terima dipecat berdasarkan keputusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.


    Pada acara sidang KKEP yang dilangsungkan pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan.


    Mereka yang telah diperiksa diantaranya, tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.


    Tidak hanya itu, turut dihadirkan juga Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.


    Selain itu, ada juga nama AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono yang turut dihadirkan untuk mengambil keputusan pemecatan Irjen Pol (non-aktif) Ferdy Sambo.


    Pada sidang banding hari ini (19/9/2022), Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo.


    Mabes Polri mengambil keputusan berdasarkan pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


    Atas dasar peraturan itu, Mabes Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.


    Sumber: CNNIndonesia
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini