-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Akun Bupati Labusel Palsu, Himlab Raya Jakarta Himbau Warga Labusel Hati-hati Gunakan Medsos

    Redaksi
    19 September 2022, 20:41 WIB Last Updated 2022-09-19T13:41:04Z
    Banner IDwebhost

    Umar Sagala selaku Ketua Himlab Raya Jakarta | Foto: Azmi


    Jakarta, INDOSATU.ID - Beredar postingan di media sosial (Medsos) yang dibagikan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) langsung melalui akun Haji Edimin selaku Bupati Labusel.


    Postingan itu diunggah di dalam grup medesos Aspirasi Masyarakat Labusel (WAJAH LABUSEL), bahwa banyak akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan dirinya selaku Bupati Labuhanbatu Selatan.


    Fenomena akun palsu yang mengatasnakan pribadi Bupati Labusel itu pun ditanggapi Ketua Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (Himlab Raya), Umar Sagala.


    Umar menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan akun palsu itu merupakan perbuatan tidak terpuji.


    Dirinya menduga, perbuatan itu berasal dari oknum-oknum yang membenci pribadi Haji Edimin selaku Bupati Labusel.


    "Ini bukti bahwa ada sebahagian masyarakat yang benci dengan pribadi bapak Bupati Haji Edimin, sangat tidak etis, harusnya jika kita ingin melakukan kritik, saran, dan masukan kepada pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Umar Sagala di Jakarta melalui siaran persnya.


    "Mengenai pemalsuan data pribadi Bupati Labusel, seharusnya Dinas Kominfo tegas dalam hal ini. Setiap orang yang memalsukan data pribadi dikenakan hukuman. Menurut pasal 378 KUHP mengenai penipuan ancaman hukuman pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutur Umar.


    "Sedangkan jika dengan menggunakan pasal 270 KUHP, seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun," tuturnya lagi.


    Dirinya pun meminta agar warga Labusel lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Apalagi membuat akun atas nama orang lain dengan artian memalsukan akun milik orang lain. Tindakan itu menurutnya dapat berhadapan dengan hukum yang diatur dalan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE)


    "Di era globalisasi yang semakin canggih, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Labuhanbatu Selatan agar berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan sosial media, apalagi itu yang bersifat pribadi," tutup Umar Sagala, putra Labuhanbatu itu.


    Pewarta: Azmi
    Edtor: Lian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini