Kolam renang Waterland Tamora, Deliserdang |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Terkait peristiwa naas terhadap anak usia 5 tahun yang tenggelam di kolam renang Waterland Tamora, Formapera angkat bicara.
Peristiwa naas itu diduga karena kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola kolam renang Waterland Tamora.
Ketua LSM Formapera Sumut Feri Afrizal meminta pihak Kepolisian dan pihak-pihak yang terkait agar segera menututup sementara usaha kolam renang Waterland Tamora itu.
"Jika nantinya dari pihak Kepolisian menemukan adanya tindakan yang mengarah kelalaian dari pihak pengelola Kolam Renang Waterland. Sebaiknya pihak Kepolisian mengikuti Undang-Undang yang berlaku di Negara ini," tuturnya, Kamis (22/9/2022).
Feri Afrizal selaku Ketua Formapera Sumut |
Hal ini katanya dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".
"Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," terang Feri Afrizal selaku Ketua Formapera Sumut.
"Maka dari itu, saya Feri Afrizal Ketua LSM Formapera Sumut akan berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, untuk memonitor sekaligus mendampingi permasalahan ini atas kejadian meninggalnya seorang anak usia 5 tahun, dikarenakan tenggelam di kolam renang Waterland Tamora," pungkas Feri tegas. (**)