-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Anak Tenggelam, Formapera Minta Kepolisian Menutup Sementara Waterland Tamora Deliserdang

    Redaksi
    22 September 2022, 20:20 WIB Last Updated 2022-09-22T13:20:54Z
    Banner IDwebhost

    Kolam renang Waterland Tamora, Deliserdang 

    Deliserdang, INDOSATU.ID - Terkait peristiwa naas terhadap anak usia 5 tahun yang tenggelam di kolam renang Waterland Tamora, Formapera angkat bicara.


    Peristiwa naas itu diduga karena kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola kolam renang Waterland Tamora.


    Ketua LSM Formapera Sumut Feri Afrizal meminta pihak Kepolisian dan pihak-pihak yang terkait agar segera menututup sementara usaha kolam renang Waterland Tamora itu.


    "Jika nantinya dari pihak Kepolisian menemukan adanya tindakan yang mengarah kelalaian dari pihak pengelola Kolam Renang Waterland. Sebaiknya pihak Kepolisian mengikuti Undang-Undang yang berlaku di Negara ini," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

    Feri Afrizal selaku Ketua Formapera Sumut

    Hal ini katanya dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".


    "Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa," terang Feri Afrizal selaku Ketua Formapera Sumut.


    "Maka dari itu, saya Feri Afrizal Ketua LSM Formapera Sumut akan berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, untuk memonitor sekaligus mendampingi permasalahan ini atas kejadian meninggalnya seorang anak usia 5 tahun, dikarenakan tenggelam di kolam renang Waterland Tamora," pungkas Feri tegas. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini