-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Maraknya Penyelewengan BBM Bersubsidi, Aktivis Nagan Raya Meminta Pemilik SPBU Turut Diproses

    Redaksi
    05 September 2022, 18:05 WIB Last Updated 2022-09-05T11:06:08Z
    Banner IDwebhost

    T.Ridwan, Ssos, SH, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi(INAKOR) Kabupaten Nagan Raya | Foto: Cautsar

    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Terkait maraknya penangkapan terhadap pelaku penimbun dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, aktivis meminta pihak kepolisian Polres Nagan Raya agar dapat memproses juga pemilik SPBU yang menjual BBM tersebut.


    Hal ini dikatakan oleh T.Ridwan, Ssos, SH, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi(INAKOR) Kabupaten Nagan Raya, Minggu (04/09) melalui pers rilis yang diterima awak media ini.


    "Dengan maraknya penangkapan tersangka penimbun dan perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, kami meminta aparat Kepolisian Polres Nagan Raya agar terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kepada petugas atau pemilik SPBU tempat asal BBM yang ditangkap. Supaya sampai kepada akar-akarnya guna mencegah kejadian serupa terulang lagi," kata Teuku Ridwan.


    Lebih Lanjut, aktivis ini juga berharap agar Satreskrim Polres Nagan Raya secara terus menerus melakukan pantauan kesetiap SPBU guna memastikan tidak terjadi tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang notabenenya tidak boleh diperjual belikan kepada yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi dari pemerintah.


    Teuku Ridwan juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Polres Nagan Raya, khususnya Satreskrim dibawah komando AKP Machfud, SH.,MM., yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini, dan telah menyerahkan para pelaku dan barang bukti kejaksaan guna diajukan ke meja hijau.


    Namun sangat disayangkan ketika pengadilan Negeri Nagan Raya memutuskan hukuman yang jauh sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Suka Makmue, sehingga para tersangka tidak jera untuk mengulangi hal yang sama kembali.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini