-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AJI Medan Mengecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis di Labuhanbatu

    Redaksi
    17 Oktober 2022, 16:32 WIB Last Updated 2022-10-17T09:32:12Z
    Banner IDwebhost

    Terduga pelaku ketika mendatangi rumah Habibi, salah satu wartawan di Labuhanbatu, Senin (3/10/2022).


    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habib, jurnalis Wahananews co di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.


    AJI Medan memandang, pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.


    Teror dan intimidasi berawal pada Senin (3/10/2022), saat Habibi memberitakan dugaan penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


    Kemudian pada Kamis (13/10/2022), Habibi melanjutkan beritanya dengan komentar dari salah satu organisasi masyarakat.


    Pada hari yang sama juga, ia membuat berita dengan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.


    Lalu pada pukul 22.10 WIB, pelaku yang menurut Habibi bernama Buleng dan Asen ditemani seorang wanita mendatangi rumahnya dengan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras.


    Salah satu dari mereka mengatakan, jika tidak keluar dari rumah untuk menemui, maka mereka akan menunggu sampai pagi sembari memukul- mukul pagar besi rumah Habibi, yang dalam keadaan tergembok.


    Akibat tindakan pelaku, istri dan anak-anaknya pun terbangun dari tidurnya dan ketakutan.


    Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.


    Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers, yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.


    Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.


    "Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat," katanya.


    "Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut," kata AnugraH lagi.


    Ditambahkannya, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


    Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami.


    Dengan bekerja secara profesional, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.


    "Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan," tegas Anugrah.


    Berikut enam poin sikap AJI Medan melihat kasus tersebut:

    1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang yang mendatangi kediaman Habibi, Kamis (13/10/2022) kemarin.

    2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

    3. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999.

    4. Meminta agar jurnalis tetap bekerja dengan profesional, termasuk verifikasi, konfirmasi sehingga berita yang diproduksi tetap berimbang dan merugikan satu pihak.


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini