Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Tidak Pernah Perintahkan Bhrada E Menembak |
Jakarta, INDOSATU.ID - Beberapa waktu lalu, santer terkabar bahwa Irjen Pol (nonaktif) Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga Brigadir (alm) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo atau FS juga dikabarkan telah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Namun kini, FS membantah perbuatannya dan tidak mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan Bhrada E menembak Brigadir J.
Terkait bantahan FS, salah satu mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun angkat bicara, dilansir dari laman kompas com, Gayus berpendapat bahwa jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum.
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa dan manusiawi," tutur Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Menurut kuasa hukum FS, Febri Diansyah, kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir J.
Mantan Hakim Agung itu juga mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah.
Karena, menurutnya, dalam pemeriksaan perkara, hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Fakta-fakta persidangan itu dapat dilihat mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.
"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," sebut Gayus.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," sebutnya lagi.
Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan pada Senin 17 Oktober 2022.
Sidang itu akan dilakukan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari informasi yang dihimpun indosatu.id, persidangan yang melibatkan oknum petinggi Polri itu akan digelar secara terbuka.
Artinya, semua warga Indonesia dapat menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Besar kemungkinan, jalannya persidangan juga bakal disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Adapun beberapa tersangka dalam kasus tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka berlima diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (kompascom/Admin)