-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Big Bos Judi Kabur, 15 Anggota Apin BK Medan Ditangkap Polda Sumut

    Redaksi
    13 Oktober 2022, 09:30 WIB Last Updated 2022-10-13T02:30:08Z
    Banner IDwebhost

    Polda Sumut lakukan penggeledahan di rumah DPO | Foto: FP Polda Sumut


    Medan, INDOSATU.ID - Beberapa waktu lalu, bos besar judi di Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan melarikan diri dan kabur ke luar negeri.


    Waktu itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggeledahan di lokasi yang ditargetkan Polda Sumut sebagai tempat beroperasinya judi terbesar di Sumut itu.


    Tidak hanya mengejar bigbos yang diketahui bernama Apin BK (ABK), Polda Sumut juga mengejar beberapa anak buah ABK.


    Polda Sumut pun berhasil menangkap 15 orang anak buah ABK.


    Dari 15 orang tersebut, Polda Sumut menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan 1 orang sebagai saksi.


    Penetapan itu dilakukan usai menjalani penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022).


    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 orang tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan perjudian yang dipimpin ABK.


    "Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, dan 3 orang telemarketing," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.


    Usai ditetapkan, ke 14 orang itu langsung ditahan di RTP Mapolda Sumut.


    "Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Hadi lagi.


    Dari 15 orang yang ditangkap, 1 orang diantaranya masih sebagai saksi. Karena diketahui baru bergabung dalam lingkaran tindak pidana judi online ABK.


    Di hari-hari sebelumnya, pihak Polda Sumut telah meminta kerjasama dengan pihak Imigrasi agar keluarga ABK dicekal.


    Sebab, bos judi online yang beroperasi di wilayah komplek Cemara Asri Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Selain DPO Polda Sumut, kini ABK juga tercatat sebagai buronan interpol, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.


    Kombes Pol Hadi menduga pihak keluarga ABK tidak menunjukkan sikap kooperatif.


    Diketahui kemudian, keluarga ABK yang masih tertinggal di Medan tidak menghadiri pemanggilan yang kedua kali oleh penyidik.


    Saat ini, keluarga ABK, baik istri dan anak berstatus sebagai saksi. Pihak Kepolisian Polda Sumut pun ingin memintai keterangan dari keluarga ABK sebagai saksi.


    Kombes Pol Hadi menambahkan, jika nanti keluarga ABK yang masih tertinggal di Medan tidak memenuhi panggilan Polda Sumut, artinya keluarga ABK tidak kooperatif.


    Oleh karena itu, bukan tidak mungkin, keluarga ABK terpaksa harus turut bertanggung jawab secara hukum.


    "Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istri_red). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada keluarganya" ujar Kombes Pol Hadi.


    Diketahui kemudian, penyidik Polda Sumut sudah dua kali memanggil 4 orang keluarga dekat ABK, yaitu istri dan anaknya.


    Panggilan pertama dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Saat itu, keluarga ABK menghadiri pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam.


    Kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada Rabu. Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.


    Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu. Pihak Polda Sumut membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat keluarga ABK.


    Ada tiga tempat yang didatangi, akan tetapi mereka (keluarga ABK) tidak berada di rumahnya.


    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9/2022). Namun, tetap saja, mereka yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tersebut, hingga akhirnya dicekal. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini