Guna Diproses Hukum, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Dua Kasus ke Kejari |
NAGAN RAYA, INDOSATU.ID - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim melimpahkan 2 kasus ke Kejari Nagan Raya, guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM., Jum'at (14/10/2022) mengatakan, kedua kasus yang dilimpahkan ke Kejari tersebut antara lain: penganiayaan terhadap anak di bawah umur, serta perkara judi online jenis Chip Higgs Domino.
Menurut AKP Machfud, SH, MM., penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan hukum terhadap tersangka tersebut.
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR 41 tahun dan barang buktinya,yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota, SH.
"Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga menyerahkan tersangka MZ (22 tahun) serta barang buktinya yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota, SH," pungkasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Machfud, SH., MM., menambahkan, guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik secara membagikan brosur serta melalui spanduk.
Pewarta: Cautsar Ismail
Editor: Dhika