-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPO Narkoba Nurdin M Top Berhasil Diringkus Polres Nagan Raya

    Redaksi
    12 Oktober 2022, 23:51 WIB Last Updated 2022-10-12T16:51:26Z
    Banner IDwebhost

    Foto: Cautsar Ismail

    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Kapolres Nagan Raya melalui Satres Narkoba, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (11/10/2022) berhasil menangkap Nurdin M. Top (49 tahun), seorang tersangka bandar narkoba di Kabupaten itu.

    Penangkapan terhadap DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung sengit, pasalnya rumah Nurdin M. Top itu terpaksa dikepung oleh petugas Kepolisian.

    Tindakan itu dilakukan karena tersangka berusaha untuk melarikan diri dengan berbagai cara.

    Namun pihak Kepolisian berhasil menangkap di Gampong Blang Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

    Dalam proses penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka, Tim Satres Narkoba juga dibantu dan diback up oleh Tim Sat Intelkam Polres Nagan Raya.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu  (12/10/2022) menyebutkan pihaknya berhasil menangkap bandar narkoba itu.

    Penangkapan itu dilakukan atas pengembangan dari 4 pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya.

    Ipda Vitra Ramadani menambahkan, selama ini pria dengan julukan Nurdin M. Top itu merupakan bos  bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sangat meresahkan warga setempat. 

    Menurut Ipda Vitra Ramadani, saat pihaknya mengepung dan menggeledah rumah tersangka, pihak keluarga Nurdin M. Top berusaha menyembunyikan keberadaannya dengan mengelabui petugas, bahkan berusaha menghalangi petugas.

    Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan Nurdin M. Top yang disembunyikan pihak keluarganya di bawah kasur milik mertuanya tersebut.

    Masih kata Ipda Vitra Ramadani, pria yang meresahkan warga Nagan Raya itu merupakan bandar sabu-sabu yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian.

    Dengan telah tertangkap 4 pelaku lainnya, kini Polres Nagan Raya pun berhasil menangkap Nurdin M. Top serta barang bukti alat komunikasi handphone merk nokia warna hitam.

    Pria yang sering disapa Vitra itu juga menambahkan, Nurdin M. Top merupakan bandar narkoba di wilayah tersebut berdasarkan pengakuan 4 tersangka.

    Ke 4 tersangka mengaku, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari Nurdin M. Top alias Bos Top di Kecamatan Beutong.

    Saat ini Nurdin M. Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

    "Selanjutnya, Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan kasus itu sampai ke akar-akarnya," sebut Ipda Vitra Ramadani.

    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Dhika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini