-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hotmix Peningkatan Ruas Jalan Parahita - Cibeureum Terkelupas, PPK DPU TR Kota Sukabumi Angkat Bicara

    Kabiro Sukabumi
    12 Oktober 2022, 11:07 WIB Last Updated 2022-10-12T05:33:47Z
    Banner IDwebhost

     

    Hotmix peningkatan ruas jalan parahita-cibeureum terkelupas PPK DPU TR Kota Sukabumi angkat bicara


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Mencuatnya isu proyek Peningkatan Ruas Jalan Parahita - Cibeureum Kota Sukabumi, Sudan rusak dan terkelupas usai dilaksanakan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (DPU TR) Bidang Bina Marga, Lutfi, angkat bicara.


    "Pada kondisi yang terkelupas tersebut, di jarak sta 225 sampai dengan 250. Disaat penghamparan material hotmix cuaca saat itu turun hujan besar," cetus Lutfi, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/10/22) kemarin.


    Lanjut Lutfi, pekerjaan pemadatan pun baru dua kali lintasan dengan alat berat tendem dan belum sempat kepadatkan dangan Tenden Roller (TR-red). Sehingga, Lutfi menilai, belum betul-betul mencapai pemadatan maksimal.


    "Bicara proses penghamparan kita tetap ikuti sesuai Standar Operasional (SOP). Ya, jalan eksisting di bersihkan dulu dengan Sprayer/kompresor air (penyemprotan-red). Setelah itu, lanjut taburan lapisan perekat emulsi (cor track coat-red). Setelah itu, baru hampar hotmix," paparnya.


    Namun, Lutfi mengaku pas di sta (stasioning-red) tersebut sebelum dipadatkan secara maksimal, keburu cuaca hujan besar turun. Meski pemeriksaan suhu, ia akui di lakukan sesuai standarnya.


    "kalau menyangkut kualitas aspal, kami mengacu pada job mix formula yang dikeluarkan oleh AMP (ashpalt mixing plant-red). Pt solusi, baik untuk AC BC (Asphalt Treated Base-red) maupun HRS WC," tegasnya.


    Terkait kerusakan yang terjadi, pihaknya mengaku sudah dilakukan perbaiki dan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Parahita - Cibeureum, masih dalam tahap pelaksanaan sesuai waktu kontrak.


    "Salain itu, nanti setelah serah terima pun, perusahaan pekerjaan masih ada kewajiban untuk melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan dan itu namanya masa pemeliharaan," tutupnya.


    Penulis Berita: Rudi

    Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini