Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Menahan X Kades Tegalpanjang, Diduga Telah Melakukan Korupsi Dana Desa |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireungas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MR pada Selasa (18/10/2022), karena diduga telah melakukan korupsi terhadap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kades MR yang menjabat dari tahun (2013-2018) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, setelah ahkirnya tertangkap di Tasikmalaya oleh pihak kepolisian Polres Kota Sukabumi dan resmi menjadi tahanan pada (16/09/2022).
Saat ini, dengan menggunakan rompi berwarna oranye terlihat MR di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini MR resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi, setelah di serahkan oleh tim Tipikor Polres Kota Sukabumi, MR diduga telah menggunakan uang DD dan ADD sebesar Rp 595.397.068.,- untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah dan kepentingan usahanya," ungkapnya.
Lanjutnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Tegalpanjang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, saat ini, barang bukti sudah diserahkan oleh tim Tipikor Polres Kota Sukabumi kepada Pidsus Kajari Kabupaten Sukabumi.
"Kades MR dijerat berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman empat tahun penjara kalau tidak mengembalikan kerugian Negara," tegasnya.
Saat ini, Kades MR dititipkan di Lapas Warungkiara kelas II B Kabupaten Sukabumi.
Sumber Berita: Rd
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya