-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Disebut Kriminalisasi Lukas Enembe, LAKSI: Stop Menyesatkan Publik

    Redaksi
    22 Oktober 2022, 01:26 WIB Last Updated 2022-10-21T18:26:53Z
    Banner IDwebhost

    Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua (non-aktif) Lukas Enembe

    Jakarta, INDOSATU.ID - Beredar luas pernyataan dari kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, di sosial media. 

    Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut Tito dan Budi Gunawan telah mengajukan nama Paulus Waterpauw pada 2017.

    Stefanus juga menyebut bahwa pada akhir tahun lalu, Tito kembali melobi Lukas Enembe mengenai posisi Wakil Gubernur (Wagub) Papua.

    Stefanus pun mengaitkan lobi itu dengan penetapan tersangka Lukas oleh KPK. Menurutnya, Lukas dikriminalisasi karena tak mau loloskan Paulus Waterpauw sebagai Wagub Papua.

    Menanggapi pernyataan Stefanus, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi angkat bicara.

    "Terkait dengan narasi yang telah beredar luas di sosial media itu, maka kami menilai pernyataan itu sangat tendensius dan tidak berdasar," ucap Azmi kepada indosatu.id melalui siaran persnya, Jum'at (21/10/2022).

    Menyikapi pernyataan dari pengacara dari Lukas Enembe, terkait dengan adanya unsur politisasi dalam kasus hukum yang menyeret Gubernur Papua itu, Azmi menilai pernyataan itu sangat ngawur.

    "Kami meminta agar pengacara dari Lukas Enembe seharusnya tidak melontarkan stetmen yang provokatif dan cendrung menyebarkan fitnah terhadap berbagai pihak terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Lukas Enembe," ujarnya.

    Pernyataan dari Stefanus sebagai pengacara Lukas Enembe yang telah menuduh berbagai pihak ikut terlibat dalam proses penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dinilainya sangat berlebihan.

    "Kami menuntut agar Stefanus sebaiknya fokus saja soal materi hukum yang sedang dihadapi dan jangan buat propaganda di media untuk membangun opini yang menyesatkan," ujarnya lagi.

    "Kami menuntut agar Stefanus selaku pengacara Lukas Enembe untuk stop menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung oleh fakta," sebut Azmi.

    "Karena bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang ditangani KPK," sebutnya lagi.

    Azmi pun menyarankan agar pengacara Lukas Enembe sebaiknya menggunakan keahliannya untuk fokus membela dan memperjuangkan hak - hak hukum dari kliennya.

    Bahkan Kordinator LAKSI itu menyarankan Stefanus menggali aspek-aspek hukum yang ada dalam suatu perkara yang ditanganinya, agar kebenaran dan keadilan didapatkan. 

    "Kami meminta agar pengacara dari Lukas Enembe untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Tetap menjaga harkat dan martabat profesi," tutur Azmi.

    "Jangan ikut mencedarai, menodai profesinya dan merusak tatanan hukum yang ada, dengan melakukan praktik rekayasa kasus dan ikut dalam menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," tutur Azmi lagi.

    "Kami juga menghimbau kepada pengacara Lukas Enembe dalam membela kliennya, tidak membela secara membabi buta. Agar penegakan hukum yang benar dan adil dapat terwujud," kata Koordinator LAKSI itu.

    "Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa berjalan efektif dan efisien," katanya lagi.

    Azmi pun sangat menyayangkan sikap Stefanus selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang terjerat kasus dengan KPK.

    Hal itu dikatakan Azmi, karena Lukas Enembe memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara Lukas Enembe.

    "Jangan sampai ada modus dari pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Oleh karena itu kami dukung KPK untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ungkap Azmi. 

    "Kami mendukung KPK agar berani menjangkau oknum yang dianggap menghambat penanganan sebuah perkara, baik langsung maupun tak langsung. Segala tindakan yang mengancam kinerja KPK harus segera ditindak dengan aturan obstruction of justice," ungkapnya lagi.

    "Jika KPK tak bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, sudah barang tentu perlawanan balik dari koruptor akan semakin kencang. Oleh karena itulah maka KPK harus segera bertindak terkait dengan kasus hukum Gubernur Lukas Enembe," tandasnya.

    Sumber: LAKSI
    Editor: Dhika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini