Rute ke lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa izin |
Deliserdang, INDOSATU.ID - Salah satu lokasi galian C di lahan perkebunan milik PTPN II diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Lokasi galian C di lokasi milik BUMN itu tepatnya berada di Kampung Rambutan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diketahui saat awak media melakukan investigasi terkait informasi adanya galian tanah di lokasi lahan perkebunan itu.
Saat dilakukan penelusuran, awak media mendapati kebenaran adanya galian C sedang beroperasi dilahan PTPN II tersebut.
Informasi diperoleh, lokasi galian tanah perkebunan itu disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan inisial JU, Rabu (28/9/2022).
Terkait hal itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan SH, ketika dikonfirmasi langsung memerintahkan personilnya melakukan cek lokasi, dan diketahui bahwa lokasi itu berada di wilayah hukum Polsek Batangkuis.
"Terkait galian C di PTPN 2. Hasil cek TKP, lokasi merupakan wilayah hukum Polsek Batangkuis, Jl Sultan Serdang, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang," tulis Kapolsek Percut Sei Tuan, Kamis (29/9/2022).
Sementara Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan awak media.
"Terimakasih informasinya," ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Kadek saat itu langsung memerintahkan personil melakukan cek lokasi.
"Selamat siang. Kami cek lokasinya dulu ya bang. Bisa diberikan posisi tepatnya? Apa lokasinya di desa Bandar Khalifah?," tanyanya.
Kemudian, setelah awak media mengirimkan maps lokasi, Kasatreskrim menyebut sedang melakukan cek lokasi.
"Sedang dicek lokasi tersebut," ucapnya.
Sementara Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi, mengarahkan agar awak media ini berkoordinasi dengan Kapolsek Batangkuis.
"Terimakasih infonya, silahkan komunikasikan dengan Kapolsek Batangkuis," balasnya singkat. (PWDS/indosatu.id)