Lemahnya Pengawasan Kantor Imigrasi Sukabumi, TKA Asal Bangladesh Leluasa Tinggal dan Kawin Tanpa Izin |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Sungguh memprihatinkan sekali nasib Eet, seorang wanita yang dipersunting Muhammad Hapidz TKA asal Bangladesh.
Muhammad Hapidz tinggal dan kawin tanpa izin tetap alias illegal.
Sudah lima tahun tinggal di Indonesia, tepatnya di Kampung Pasir Angin RT 11 RW 03 Desa Muara Dua Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Kejadian ini sebaiknya menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait seperti imigrasi.
Bahkan pemerintah desa pun diduga tutup mata. Sudah lima tahun tinggal di Sukabumi, namun tidak mengetahui. Hal ini patut dipertanyakan, Sabtu (15/10/2022).
Hasil investigasi di lapangan, tim media menyambangi rumah Hapidz. Diterangkannya, dia pernah kedatangan pihak imigrasi untuk memjemput paksa dan dibawa ke kantor.
"Tapi saya minta waktu ke petugas untuk beli ticket pulang, karena uangnya ga ada, dan mau minta tolong ke Pak Abdul Kalam," terang TKA asal Bangladesh itu.
Lemahnya pengawasan pihak imigrasi pun menjadi catatan, seharusnya dari awal dia mengawasi TKA karena Hapidz hanya punya visa turis.
Sementara visa turis berlaku hanya 3 bulan. Atas dasar itulah pengawasan pihak imigrasi dinilai lemah dalam mengawasi TKA illegal.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya