-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Maraknya Pertambangan Liar, Pemkab Sukabumi Harus Turun Tangan

    Kabiro Sukabumi
    15 Oktober 2022, 23:58 WIB Last Updated 2022-10-16T02:22:56Z
    Banner IDwebhost

     

    Maraknya Pertambangan Liar, Pemkab Sukabumi Harus Turun Tangan


    INDOSATU.ID - SUKABUMI - Pertambangan liar di Kabupaten Sukabumi semakin menjadi-jadi, Bupati dan  jajaran pemerintah serta pejabat  Kabupaten Sukabumi diminta untuk turun tangan.


    Pasalnya, kegiatan usaha tambang tersebut diduga tidak memiliki ijin. Selain itu, kegiatan usaha ilegal itu diduga mendapat backingan dari oknum pejabat pemerintah di Sukabumi.


    Penambangan liar batu besi yang dimaksud beroperasi dan berlokasi di Kampung Cibinong Desa Mekar Jaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


    Hal ini terungkap oleh tim investigasi DPC Persatuan Wartawan Republik Indonsia (PWRI) Kabupaten Sukabumi.


    Awalnya, tim investigasi melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan pertambangan berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya penambangan liar.


    Bahwa eksploitasi penambangan batuan besi tersebut diduga dibackup oleh oknum aparat  setempat.


    Berdasarkan hasil penelusuran, hasil tambang itu diduga dijual ke salah satu koperasi Sabda Alam untuk selanjutnya dijual ke Cikande. 


    Maraknya Pertambangan Liar, Pemkab Sukabumi Harus Turun Tangan

    Terkait dengan hasil penelusuran tersebut, upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Sukabumi dinilai tidak cukup jika hanya melalui pendekatan hukum saja.


    Pasalnya, dengan jumlah lokasi (Peti) yang ada saat ini, pemerintah bakal kewalahan untuk memprosesnya.


    Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Lutfi Yahya mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. 


    Dengan begitu, maka akan menjadi penerimaan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari sisi royalti maupun pajak.


    Adapun dari sisi regulasi, Peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


    "Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,"jelas Lutfi Yahya.


    Melihat kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. 


    Setidaknya negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat.


    Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas PETI tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar.


    Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini.


    "Pekerjaan rumah ke depan adalah bagaimana political will dari negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah ini kemudian memberikan fasilitasi. Misalnya, pertama Pemda harus menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," ujarnya.


    Seperti diketahui, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE).


    Kegiatan PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.


    Lanjut dia, dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah, karena tidak sesuai RTRW.


    Hal lain, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan di masyarakat.


    Juga berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum, menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan.


    "Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan," tutupnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini