-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Anggota Polisi Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

    Redaksi
    22 Oktober 2022, 23:48 WIB Last Updated 2023-03-16T06:28:57Z
    Banner IDwebhost

    Foto: Muhammad Ridwan


    Labuhanbatu, INDOSATU.ID - Seorang anak perempuan Bunga (nama samaran) mengaku dicabuli abang iparnya pada saat masih kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagaimana pengakuan korban.

    Menurut pengakuannya, saat ini suami kakak kandung korban (abang ipar) masih aktif bertugas di Polres Labuhanbatu, Jum'at (21/10/2022).

    Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Ganja Dari Lapo Tuak di Lampung

    Masih menurut keterangan korban, kelakuan bejat ini awalnya dilakukan pada tahun 2017 di rumah orang tua korban.

    Saat itu, orang tua korban berjualan di warung milik orang tua korban yang terletak di simpang tiga dusun VII Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir.

    Saat itu pelaku sendiri di rumah dan korban berniat pulang ke rumah ingin berganti pakaian saat setelah korban pulang sekolah, sebagaimana pengakuan korban.

    Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Amankan 500 Gram Ganja Siap Edar

    "Saat itu mamak berjualan di simpang tiga dekat rumah, orang di rumah ini kosong karena ada di warung semua. Saat aku pulang sekolah jam 12 siang, aku mau ganti baju masuk ke rumah terus dipanggil sama dianya (pelaku) ke kamar ini karena biasa begitu ga ada perbuatan yang tidak senonoh," terang bunga.

    "Karena kakaku juga biasanya ada di dalam kamar, ditarik tangan kananku, trus ngomong "kalau kau gak mau melayani aku, kubunuh kau," kata korban kepada Ketua Serikat Perempuan Merdeka, Nisa, di rumah korban, Jum'at (21/10/2022).

    Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, DPP KNPI Apresiasi Kombes Pol Wibowo

    "Namanya aku di situ anak-anak, belum bisa berpikir, yang kupikirkan hanya takut. Setelah aku diam, dibukanyalah baju sekolahku, dikerjakannyalah. Jangan nagis katanya, mengancam. Disitu aku hanya diam ketakutan, dikerjakannyalah aku. Udah siap disuruhnyalah aku madi, dianya terus pigi," sambung korban, sebagaimana dalam rekaman percakapan dengan ketua SPM.

    Setelah kejadian pencabulan itu, di tahun yang sama, perilaku cabul kembali dilakukan abang ipar korban.

    Saat itu abang ipar korban hendak berangkat kerja. Ketika melihat korban sedang tiduran, abang ipar korban memegang payudara korban yang kemudian terpergok kakak korban.

    Baca Juga: 3 Oknum Polisi Terancam Dipecat Karena Hendak Merampok?, Begini Kata Humas Polda Sumut

    "Waktu itu dianya lagi pake sepatu mau pergi kerja, aku tiduran, dipegangnya payudaraku, kakakku memergoki, ngintip kakakku. Cuma kakakku tidak nampak dia (abang ipar_red) megang atau tidak, kakakku terkejut langsung memanggilku.

    "Ngapainnya kamu kata kakakku," tanya kakak korban ditirukan korban.

    "Aku menjawab, mas-nya," ujar korban, menceritakan kejadian saat itu.

    Baca Juga: Dor! Residivis Curat Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi di Sukabumi

    "Terus dianya (abang ipar_red) ngelak dan menekan aku lagi. "Jangan sempat kau ngomong," begitu katanya. Disitu ditanyai kakakkulah, karena aku masih takut, aku diam juga," ujar korban lagi.

    "Terus kenapa kau jawab, mas" kata kakak. "Mungkin dia terkejut" kata dia (abang ipar_red)," jelas korban, melalui rekaman pembicaraan korban dengan ketua SPM.

    Baca Juga: Ketua Facebookers Sumut, Sabar Sihite Dukung Pemberantasan Debt Kolektor Ala Premanisme

    kejadian yang berulang pada saat pelaku sudah dipindah tugaskan Kerantauprapat pada tahun 2019 yang sebelumnya bertugas di sei Berombang "pada tahun 2022 kakakku melahirkan anak kedua, aku datang menengok sama mamak sama bapak, ga lama bapak sakit masuk rumah sakit, aku disuruh ngurus kk sambil bantuin masak, karena kami pernah jumpa berdua dia (pelaku) ga pernah ngelakuin lagi.

    "Di situ rasa takutku sudah mulai hilang, terus dia tau kalau aku pacaran, dia nanyai langsung sama aku," ucap korban.

    "Kok berani kau pacaran - pacaran," tanya abang iparnya, ditirukan korban.

    Baca Juga: Lengkapi Berkas, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan

    "Kenapa rupanya," ucap korban saat itu.

    "Kaukan sudah rusak, katanya begitu," tutur korban menirukan kata-kata iparnya.

    "Sempat kau berani becewek, kubunuh cowokmu, kubuat mentalmu rusak, kubuat bapakmu mati berdiri, kata pelaku," terang korban menirukan ucapan abang iparnya saat itu.

    "Itu dia langsung katakan waktu di rumah kakakku," sambung korban kepada ketua SPM.

    Baca Juga: Sempat Tertahan, Bayi di RS.Kasih Insani Namorambe Sudah Pulang Berkat Dermawan No Name

    Pada 7 Agustus 2022 korban dan pelaku bertemu di Ajamu. Di situ korban mengaku tidak dilecehkan abang iparnya.

    Namun, abang iparnya memaksa korban menghapus semua isi percakapannya dengan korban dari HP korban. Dan saat makan siang bersama korban di Negrilama.

    Selanjutnya, pada 28 Agustus 2022 pelaku menjemput korban di Tanjung Sarang E (TSE) dan membawanya ke penginapan di Ajamu.

    Baca Juga: Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Redaksi Redaksi

    Saat itu korban diberi pelaku satu buah HP dan uang Rp 500 ribu, dan korban kembali disetubuhi korban.

    Setelah melakukan hubungan terlarang terhadap korban, abang iparnya mengantar korban ke simpang Jalan Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu.
     
    Usai mengetahui perlakukan yang dialami anaknya, pada 12 Oktober 2022, orang tua korban membuat laporan ke UNIT PPA Polres Labuhanbatu dengan No. LP/B/2104/X/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/SUMATERA UTARA.

    Baca Juga: Terima Laporan Masyarakat, Tim Elang Polres Nagan Raya Langsung Gerak Cepat Tangkap Penjual Sabu

    Unit PPA Polres Labuhanbatu (IPTU Ros Sembiring) saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan telah memanggil saksi.

    "Sudah kita undang saksi-saksi pada hari Rabu 26 Oktober 2022," jelasnya.

    Menanggapi hal ini, Nisa selaku Ketua Gerakan Perempuan Merdeka (GPM) Labuhanbatu yang hadir langsung menemui korban, meminta Kapolres Labuhanbatu segera memberi sanksi tegas kepada anggotanya.

    Baca Juga: Warga Medan Keluhkan Peredaran Narkoba, Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Ambil Tindakan

    Terkait hal ini yang diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia dibawah umur.

    Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 14 TPKS, Pasal 81 ayat 1 Perlindungan Anak maupun Pasal 289 KUHP.

    "Jangan sampai perkara ini merusak nama baik instansi Kepolisian," ungkapnya.

    Pewarta: Ridwan
    Editor: Admin,
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini