-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    [OPINI] Pentingnya Sosialisasi Aturan Pemilu 2024 Bagi Masyarakat Kota dan Desa

    Redaksi
    15 Oktober 2022, 23:06 WIB Last Updated 2023-08-22T15:35:40Z
    Banner IDwebhost

    Foto: Sabar Naek Limbong, S.Kom (dok)


    Penulis: Sabar Naek Limbong, S.Kom


    Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Menejemen Partai Politik (Parpol) pun biasanya sudah membangun strategi untuk mendapatkan suara masyarakat.


    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia pelaksana pesta rakyat lima tahunan itu pun akan bekerja sesuai amanat undang-undang.


    Sebagai pelaksana, KPU dinilai memiliki tugas yang sangat berat, apalagi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Indonesia tergolong besar yaitu 190 juta suara kurang lebih (2019;katadata.co.id).


    Baca Juga: Organisasi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai


    Tidak hanya jumlah DPT yang begitu besar, hambatan lainnya adalah teritorial wilayah Indonesia yang sangat luas.


    Untuk menghasilkan pemungutan suara yang berintegritas dan dapat dipertanggung jawabkan, pelaksanaan pemilu penting untuk diawasi.


    Oleh karena itu, Negara membentuk sebuah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Badan ini bertugas mengawasi jalannya pemilu agar dapat berlangsung dengan baik dan tanpa kecurangan.


    Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    Baca Juga: Analisis Pariwisata di Desa Sei Penggantungan Kabupaten Labuhanbatu


    Dibentuk pada 8 April 2008, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk menciptakan hasil pemilu yang dapat dipercaya masyarakat.


    Tentunya dalam hal ini, hasil pemilu haruslah benar-benar berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


    Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu dan Panwaslu berada pada setiap tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.


    Sebenarnya, dalam pelaksanaan teknis pemilu telah diatur secara baik. Oleh karena itu, sosialisasi peraturan dan undang-undang yang mengatur jalannya pemilu sangat penting untuk disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik pihak yang dipilih maupun pihak pemilih.


    Baca Juga: Budaya Begal Dalam Politik & Tradisi Transaksi Dalam Serangan Fajar Yang Dianggap Wajar


    Dalam hal ini, pihak yang dipilih adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.


    Sementara, pihak pemilih adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan dengan syarat telah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).


    Masyarakat sebagai pemilih sangat penting diberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pemilu.


    Menurut amatan penulis, sosialisasi yang paling sering dilakukan dominan di daerah perkotaan hingga pinggiran kota.


    Baca Juga: Organisasi Kampus di Ujung Tanduk


    Sering sekali warga pedesaan minim menerima sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu.


    Hal ini dinilai menjadi peluang bagi para politikus nakal memanfaatkan kekurangpahaman warga desa.


    Oleh karena itulah, warga baik kota maupun desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang UU yang mengatur proses pemilu.


    Beberapa diantaranya, yaitu UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 8 Tahun 2017. Pemahaman warga terkait UU tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan warga terkait proses pemilu dan tujuannya.


    Baca Juga: Wakil Ketua Naposo Naimarata Medan, Daniel : "Jangan Rusak Ekosistem di Danau Toba"


    Dengan pemahaman dan pengetahuan warga, hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum.


    Pemilu yang benar-benar berlangsung tanpa pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang baik sesuai pilihan masyarakat.


    Kegiatan sosialisasi juga dinilai dapat membangkitkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti dan memberikan hak pilihnya melalui bilik TPS (Tempat Pemungutan Suara).


    Tentunya, pemahaman-pemahaman yang diberikan melalui sosialisasi akan membuka pola pikir masyarakat bahwa betapa pentingnya menggunakan hak pilihnya.


    Baca Juga: Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa


    Dengan semakin besarnya penggunaan hak pilih masyarakat yang digunakan, akan mempersempit tindakan oknum-oknum nakal yang ingin menyelewengkan surat suara kosong.


    Penulis berharap masyarakat juga mau proaktif menjalin kontak yang baik dengan pihak penyelenggara pemilu, baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), serta Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum).


    Penulis adalah Ketua Forum Diskusi Pemuda Desa atau Fordmudes, Jurnalis, dan aktif di berbagai organisasi di Sumatera Utara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini