Tugu taman simpan inalum Kabupaten Batubara | Foto: Arwan |
Batubara, INDOSATU.ID - Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara agar mendalami lagi penyelidikan kasus dugaan korupsi rehab taman simpang Inalum dengan nilai kontrak Rp4 79.265.915
Pemda Batubara menilai adanya modus-modus operandi tertentu dalam pengerjaan pembangunan rehab taman simpang Inalum yang dikerjakan oleh CV Motanindo Nusa sebagai pihak pemenang tender.
Dalam proses pengerjaan proyek tersebut, Pemda menduga bahwa pihak kontraktor dari Cv Motan Indo diduga menakut-nakuti Tito sebagai pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu ditugaskan oleh Azhar selaku PPK.
Dugaannya, hal itu dilakukan untuk memuluskan pekerjaan yang diduga tidak sesuai gambar Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh konsultan perencanaan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Batu Bara.
"Kami menduga kontraktor membawa nama orang yang paling berkuasa didaerah ini untuk mempengaruhi PPK dalam pelaksanaan proyek rehab taman simpang Inalum tersebut demi meraup keuntungan yang banyak, sehingga kuat dugaan ada beberapa volume seperti beberapa kebutuhan sarana Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ornamen, pancuran air serta lampu-lampu pilot projeck dikurangi, bahkan bantuan Lampu pilot projec yang dihibahkan oleh PT Inalum dalam rehab taman ini justru kami nilai diklaim oleh pemborong dan diduga dimanipulasi oleh PPK dalam laporan pertanggungjawaban pencairan (SP2D)" ungkap Arwan selaku ketua Pemda Batubara, Selasa (18/10/2022).
Arwan mencurigai dalam proses proyek rehab taman simpang Inalum tersebut masih terdapat beberapa kejanggalan yang diperbuat.
Arwan menyarankan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Batu Bara dibawah Amru E Siregar juga untuk memanggil Tito Purba karena kuat dugaan bahwa Tito sebagai saksi kunci yang saat itu ditugaskan oleh Plt Kadis LHKP Azhar untuk menjadi pembantu pejabat Pembuat Komitmen.
"Kajari melalui Kasi Intelijen, sebelum menyerahkan kasus ini kepada Kasi Pidana Khsus, kami sarankan untuk memanggil Tito Purba agar dijadikan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek rehab Taman Inalum," lanjutnya.
Arwan menduga keras, ada beberapa volume yang saat itu disarankan oleh Tito Purba selaku pembantu PPK kepada pemborong untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dalam gambar konsultan.
"Namun kuat dugaan kami himbauan itu diabaikan oleh CV Motanindo," kata Arwan.
Adapun beberapa volume dan spesifikasi yang perlu dipertanyakan oleh kejari melalui Tito purba, kata Arwan, Pertama, soal lampu sorot diatas tugu tersebut diduga diberikan oleh PT Inalum melalui program CSR yang dalam surat pertangung jawaban diklaim sebagai produk Cv Motanindo dan diduga dimanipulasi oleh PPK.
Pemda menduga dalam rincian anggaran biaya, ada dianggarkan untuk lampu pilot project.
"Jadi kuat dugaan kami, bahwa kontraktor diduga kuat telah mengintervensi Tito Purba yang saat itu ditugaskan sebagai pembantu PPK untuk membuat SPJ ganda dalam proyek rehap taman Inalum tersebut, mengenai lampu sorot yang berada diatas tugu taman kami duga telah dimanipulasi dokumenya," ujar Arwan.
Kedua, bahwa persoalan volume air mancur yang juga diduga dibuat Cv Motanindo tidak sesuai gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam KAK, bahkan dalam hal pembuatan lantai, Pemda juga menilai masih lebih banyak menggunakan material lama, ungkapnya.
Lebih lanjut, ketua Pemda Batubara itu juga menduga, barang yang digunakan dalam rehab taman simpang Inalum saat itu juga sangat jauh dari spek standar teknis yang telah ditetapkan konsultan perencana.
Disamping itu, Pemda juga mengapresiasi banyaknya program-program yang positif di era Zahir sebagai Bupati, Arwan menilai banyaknya itiqad baik era zahir dalam memodernisasi lambang-lambang kebudayaan lokal, yang salah satunya adalah icon simpang taman Inalum.
Namun Arwan mengaku sangat menyesali, upaya baik di era Zahir itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri untuk korporasi, sehingga program positif tersebut tidak diselaraskan dengan kinerja yang baik oleh bawahannya yang diduga bermental koruptif.
"Yaitu oknum pejabat tertentu yang diduga tidak menjalankan rehab taman Inalum ini sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan oleh konsultan perencana," ucapnya.
Untuk itu, demi menyelamatkan wibawa dan martabat Bupati Batubara dari oknum pejabat yang koruptif, maka dari itu Pemda mendukung penuh kejaksaan negeri Batubara agar mengungkap dugaan korupsi kategori perbuatan curang dalam rehab taman simpang Inalum, dan segera mungkin untuk menghadirkan tim auditor dalam perhitungan kerugian uang negara.
Lanjut lagi, Arwan juga mendorong agar Kejari Batubara dibawah kepemimpinan Amru E Siregar agar berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum kabupaten Batubara.
Komitmen itu kata Arwan, dengan ditindaklanjutinya segala laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk mendalami penyelidikan rehap taman simpang Inalum.
"Kami memberikan dukungan moril kepada Kejari Batubara untuk terus melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi taman simpang Inalum, dan besar harapan kami Jaksa yang menangani kasus ni dikemudian hari tidak masuk angin," tandasnya. (**)