Pengacara Kondang di Medan Laporkan Oknum Pegawai Kantor Pajak |
Medan, INDOSATU.ID - Merasa dipermalukan dan dirugikan nama baiknya, seorang pengacara kondang, Dr. Ikhwaludin Simatupang, SH., M.Hum., Senin (24/10/2022) malam, membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Dalam pengaduannya, di Kantor Polrestabes Medan, Ikhwal merasa tidak senang atas laporan palsu tetangganya sendiri.
Diketahui kemudian, tetangganya merupakan oknum pegawai Kantor Pajak berinisial N.
Selain itu, oknum pegawai tersebut juga membuat postingan di media sosial (medsos) yang menyebut dirinya sengaja membuat tembok dinding dan parit tanpa seizinnya (oknum_red).
Atas pembangunan tembok itu, oknum tersebut merasa dirugikan dan melapor ke kepala lingkungan pemerintah setempat.
Atas laporan oknum pegawai kantor pajak tersebut, Kantor LBH dan LSM milik Dr Ikhwaludin Simatupang SH MHum yang berada di Jalan Harapan Pasti Timur Gang Mukmin Blok A/ Kecamatan Medan Denai, didatangi oleh Kepala Lingkungan dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, untuk melihat kebenarannya, Senin (24/10/2022) siang.
Menurut Kepala Lingkungan Sembilan (Kepling IX), Arman Siregar, bahwa pelapor berinisial N mengadu kepadanya bahwa dinding rumahnya dipakai sebagai parit.
Setelah dicek ke lokasi, ternyata tidak benar. Namun N juga memposting pengaduannya ke media sosial sehingga pihak kecamatan turun melakukan peninjauan untuk kedua kalinya.
Begitu juga, menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Trantib, Ahmad Haz Siregar, SE., mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya bersama kepala lingkungan untuk kedua kalinya karena oknum pegawai Kantor Pajak inisial N tersebut merasa laporannya tidak ditanggapi.
Oleh karena itu, mereka pihak pemerintah setempat harus turun ke lapangan untuk melihat hasilnya. Namun setelah ditinjau kembali hasilnya juga tidak ada.
Sementara itu, pemilik Kantor LBH dan LSM Ikhwanuddin Simatupang mengaku merasa dirugikan dan malu akibat dua kali pihak pemerintah setempat melakukan pengecekan dan membuat ramai.
Atas dasar itulah, sehingga dirinya membuat laporan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
"Pengaduan pertama oknum pegawai kantor pajak pada bulan maret dengan peristiwa pengaduan berbeda dengan Oktober ini, saya diundang dan memberikan klarifikasi di kantor Kelurahan namun pihak pelapor malah tidak hadir," ujar Ikhwaludin.
"Jadi kesabaran keluarga saya sudah habis dan meminta saya menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ikhwaluddin lagi.
Dalam Laporan yang tujukan kepada oknum pegawai pajak tersebut, dengan pasal 317 ayat 1 'barang siapa yang dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada penguasa naik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang. Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling Lama 4 tahun, demikian isi pasal tersebut.
Sementara itu, si pelapor saat ditemui kepala lingkungan dan wartawan untuk dikonfirmasi terkait pengaduannya sedang tidak berada di rumah. (Fahrizal/Red)