-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PWRI Sukabumi Soroti Kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

    Kabiro Sukabumi
    11 Oktober 2022, 23:56 WIB Last Updated 2022-10-13T10:17:11Z
    Banner IDwebhost

     

    Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi soroti kinerja dinas pertanian Kabupaten Sukabumi


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi sangat mendukung langkah yang di ambil tim jorelat mengadakan audensi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.


    Menurut Ketua PWRI kota Sukabumi H. Abdul Azis, Mengungkapkan tata kelola dan kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi harus mendapat perhatian penuh dengan pengawasan yang ketat dari semua pihak terutama dari para Legislatif karena dari hasil audensi antara team Jorelat dengan SKPD Pertanian Kabupaten Sukabumi, semua pertanyaan dan hasil dari temuan di lapangan, jawaban yang diberikan sangat rancu dan tidak profesional. Selasa (11/10/2022)


    "Seperti bentuk transparansi, bagaimana masyarakat bisa melakukan peran serta secara pro aktif dalam monitoring kinerja SKPD Pertanian,sedangkan Rencana Kerja (Renja) tahun anggaran 2022. tidak di publish lalu orientasi masyarakat, ketika tidak adanya data perencanaan tahun 2022, bagaimana masyarakat bisa menilai kinerja Dinas pertanian,"ungkapnya.


    Sebuah video pembangunan irigasi yang di duga tidak memakai pondasi


    Lanjutnya, ada hal yang kontradiktif ketika Sekdis mengatakan bahwa Renja 2022 sudah dipublis di website Sukabumikab.go.id,akan tetapi setelah diakses tidak ada datanya, lalu Sekdis menambahkan, ada datanya tapi belum di upload apakah ini bisa dinamakan profesional.


    Sementara Kadis mengatakan bahwa tidak semua data dapat diupload dan mudah diakses, karena ada data yang tidak bisa diakses oleh publik.


    Hal ini merupakan suatu kerancuan, jika mengacu pada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena data Renja dan data Renstra bukan data rahasia.


    Lebih lanjut Abdul Azis, dari penjelasan Kabid Prasarana terkait papan proyek yang tidak memuat volume pekerjaan itu sudah sesuaian dengan undang-undang KIP untuk proyek yang sedang dinkerjakan/berjalan dari pihak dinas selalu melakukan monev di awal, pertengahan dan akhir.


    Masa sekelas Dinas masih kalah dengan papan informasi proyek Desa yang sangat jelas mengacu ke Undang-Undang KIP, transparansi itu harus detail untuk proyek yang sedang di laksanakan.


    "Adanya sebuah video yang diperlihatkan salah satu jurnalis dalam isi vidionya tentang pembangunan irigasi yang diduga tidak memakai pondasi, pertanyannya bagaimana monev awal itu dilakukan dari pihak Dinas," pungkas Abdul Azis.


    Pewarta: Rab Ripaldo
    Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini