-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Sumut Sita Ruko Bernilai Puluhan Miliar Milik Bigbos Judi ABK di Deli Serdang

    Redaksi
    19 Oktober 2022, 01:19 WIB Last Updated 2022-10-18T18:19:35Z
    Banner IDwebhost

    Tampak ruko milik bos judi ABK dipasangi segel oleh Polda Sumut


    Medan, INDOSATU.ID - Lagi-lagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyitaan aset milik bos judi online Apin BK yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10/2022).


    Kali ini, aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.


    Penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diterbitkan pada
    tanggal 14 Oktober 2022.


    Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.


    "Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).


    Dilansir dari Humas Polda Sumut, jumlah ruko yang disita berjumlah 5 (lima) bangunan bertingkat spesifikasi ruko.


    Untuk bangunan pertama yang disita dari tiga bangunan, diketahui digunakan dan disewakan menjadi minimarket.


    Selanjutnya, penyitaan dilakukan terhadap sebuah bangunan yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.


    Pihak Kepolisian menyebut, taksiran harga lima bangunan ruko tingkat tiga yang disita pada hari Senin (17/10/2022) kemarin mencapai lebih kurang Rp 20 Miliar.




    "Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar," ucap AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022) kemarin.


    "Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri," ucapnya lagi.


    "Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar," tuturnya.


    Dari beberapa bangunan yang disita, Herwansyah menaksir total aset yang disita dari bos judi online itu mencapai sekitar Rp 68 Miliar.


    "Rencananya penyitaan akan terus berlanjut, karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam," tuturnya lagi.


    "Kita menunggu dari keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN, akan dilanjutkan penyitaan ini," tandasnya. (Lian/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini