Dua dari tiga pelaku narkoba yang diamankan Polres Labuhanbatu |
Medan, INDOSATU.ID - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui kepala bagian operasi Satresnarkoba Iptu Elimawan SH menyampaikan pengungkapan sabu di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labura
Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Kualuh Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba di kampung mereka.
Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Kualu Hulu bersama personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi gerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan dapat ditangkap satu orang pelaku inisial HA, Jum'at (30/09/2022).
Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip.
Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27).
Ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura.
Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir, Labura.
Saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu), namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Naek/indosatu.id)