Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Ganja dan Amankan 4 Bungkus Barang Bukti |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Setelah berhasil menangkap FI, dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 2,10 gram, Satres Narkoba kembali mengamankan pengedar ganja kering di Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH.,M.Si, Rabu (05/10/2022) menyebutkan, penangkapan terhadap AR 45 tahun itu berlangsung selasa sekira pukul 17.00 wib di Desa Arongan Kuala Pesisir.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku barang haram tersebut berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat desa tersebut.
Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus dengan berat 150 gram, sebut Ipda Vitra Ramadani,SH, M.Si, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam penggeledahan rumah milik AR itu pihaknya dibantu dan didampingi oleh aparatur desa setempat dan akhirnya menemukan 1 tas ransel merek livin dibelakang pintu rumah pelaku itu.
Ipda Vitra menambahkan, setelah pihaknya membuka tas ransel itu berhasil menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi seberat 150 gram.
Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain, ganja kering sebanyak 150 gram, 1 buah tas ransel merk livin warna hijau, 1 HP merk Nokia warna hitam, serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR.
"Kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Nagan Raya," pungkasnya.
Pewarta: Cautsar Ismail
Editor: Admin