Puluhan Penyandang Disabilitas Jalani Proses Penerbitan SIM |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Puluhan penyandang disabilitas jalani proses penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Proses penerbitan SIM yang diikuti warga penyandang Tuna Rungu tersebut diselenggarakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota selama dua hari, yaitu 20 dan 21 Oktober 2022 yang diawali dengan edukasi mengenai fungsi SIM bagi warga Negara Indonesia, khususnya para penyandang disabilitas.
Puluhan Penyandang Disabilitas Jalani Proses Penerbitan SIM |
Selain itu, warga penyandang disabilitas tersebut mengikuti sejumlah uji kelayakan pemegang SIM, mulai dari proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE.
"Memang betul, minggu lalu, tepatnya tanggal 20 dan 21 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melayani warga penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM," ujar Akp Tejo Reno Indratno kepada awak media, Kamis (27/10/2022) siang.
"Tentunya hal ini merupakan bentuk pelayanan yang kami berikan terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki SIM," sambungnya.
Ia juga menuturkan, "Pelaksanaan diawali dengan edukasi mengenai peran dan fungsi SIM kepada para pemohon, yang tentunya dibantu penerjemah," tuturnya"
"Setelah itu, kami arahkan mereka untuk mengikuti proses penerbitan SIM lainnya berupa proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)