Puluhan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Sedikitnya 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajarannya tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang.
"Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka," ungkap AKBP SY. Zainal Abidin di hadapan awak media.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang dapat kami amankan Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir dan barang bukti lainnya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 Ribu rupiah," sambungnya.
Puluhan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota |
Kepada wartawan, AKBP SY. Zainal Abidin juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
"Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya," paparnya.
Ia juga menerangkan para pelaku masih menggunakan modus lama untuk menyalahgunakan narkoba tersebut.
"Masih menggunakan modus yang lama yaitu dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan," terangnya.
"Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup," terangnya lagi.
Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)